Pemkab Minahasa Bekali Kuntua Lurah Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Spread the love

Jurnalline.com , Minahasa – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang dimaksud, maka Pemerintah mengeluarkan keputusan Bupati tentang Tim Koordinasi Pengendali Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Minahasa Tahun 2019 yang mempunyai tugas diantaranya melakukan pengendalian terhadap tahapan pengelolaan Keuangan Desa.

Maka dilaksanakan Rapat koordinasi dan konsolidasi,sinergitas dan monitoring pengendalian pengelolaan keuangan desa dikabupaten Minahasa, bertempat di Ruang sidang kantor Bupati, Jumat (06/12/2019).

Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring, MSi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa DR Denny Mangala, menindaklanjuti amanat pasal 74 Perbup nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman Pengelolaan keuangan desa, maka pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa.

“Dana desa diperuntukan bagi pembangunan desa, termasuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas kesehatan dengan harapan dana desa dapat turut menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di desa.” tutur mangala

Lanjutnya bahwa Pengelolaan keuangan Dana Desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada para hukum tua/ Lurah yang terjerat dengan kasus hukum.

“Dengan adanya kucuran dana desa, maka Desa harus ada peningkatan pengawasan yang signifikan atau perlu ada progress sehingga Desa dapat turut memberikan kontribusi bagi pembangunan kecamatan, pemerintah daerah sampai pemerintah pusat.” jelasnya

Menurutnya Hukum tua harus memaksimalkan dana yang ada untuk kemajuan desanya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

“Jika ditemui kendala atau permasalahan dalam pengelolaan keuangan/dana desa, ini harus segera dan dapat dipecahkan melalui rapat koordinasi.” tandasnya

Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa DR. Denny Mangala, MSi yang juga selaku Narasumber, Wakapolres Minahasa Kompol Farly Rewur, SH, MM selaku narasumber, Kasi datun Kejaksaan Negeri Minahasa Orchido Bellamarga, SH selaku Narasumber, Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Ir. Alva Montong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Jeffry Sajow, SH,
Tim Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa, Tenaga ahli P3MD, Para Camat, Hukum Tua, Kasi PMD dan Pendamping Desa.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Virly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.