Presiden Jokowi: Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat
December 10, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo gencar mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di tengah masyarakat. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Meningkatnya literasi dan inklusi keuangan membuat masyarakat akan lebih memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan mereka serta dapat dengan mudah mendapatkan akses maupun layanan terhadap layanan finansial seperti tabungan hingga kredit usaha.
“Ini penting sekali karena dari situlah ekonomi keluarga serta ekonomi usaha mikro dan kecil kita akan bisa naik ke kelas yang lebih atas lagi,” ujar Presiden selepas memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.
Saat memberikan arahan dalam acara tersebut, Presiden mengapresiasi pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja sama dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan daerah sejak beberapa tahun terakhir sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan di daerah-daerah.
“Saya sangat menghargai OJK yang telah membentuk tim percepatan akses keuangan daerah ini. Nantinya (diharapkan) betul-betul bisa menghasilkan sebuah hal yang konkret sehingga tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan kita bisa naik lebih cepat dan tinggi lagi,” kata Presiden.
Presiden mengatakan bahwa pemerintah ingin mengajak seluruh daerah agar bisa mendorong masyarakat untuk bisa mengakses layanan keuangan atau perbankan baik itu berupa tabungan maupun akses kepada layanan kredit usaha.
Sebagai contoh, pemerintah memiliki program-program pemberdayaan dan peningkatan serta permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tengah berjalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bank Wakaf Mikro di lingkungan pesantren, dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
“Di usaha yang mikro dan kecil kita memiliki PNM Mekaar yang sekarang ini jumlahnya sudah 5,9 juta nasabah. Di PNM Mekaar bisa mengambil kredit pertama Rp2 juta hingga bisa naik ke Rp10 juta,” tuturnya.
Sementara di program KUR, pemerintah bahkan akan menaikkan total plafon anggaran hingga mencapai Rp190 triliun pada tahun 2020. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun ini yang berada di angka Rp140 triliun.
“KUR itu nanti di tahun 2020 ini target kita Rp190 triliun harus keluar dari perbankan kita untuk usaha-usaha kecil dan usaha-usaha mikro. Target yang saya berikan di tahun 2024 Rp325 triliun harus keluar untuk usaha-usaha mikro dan usaha kecil,” ucap Presiden.
Dari semua program yang tengah berjalan tersebut, baik itu KUR, PNM Mekaar, hingga Bank Wakaf Mikro, Presiden mengungkap bahwa hasil dan respons yang didapatkan dari para nasabah amat menggembirakan. Bahkan, berdasarkan data yang diperoleh, tingkat kredit macet dari program tersebut juga tergolong kecil.
“Artinya yang kecil-kecil ini justru memiliki kedisiplinan, kejujuran, dan memiliki iktikad yang baik untuk mengembalikan. Ini kalau kita tidak memberikan sebuah ruang yang besar untuk bisa kita tambah plafonnya ya kebangetan kita,” ujarnya.
Untuk itu, Kepala Negara menginginkan daerah untuk turut serta mendorong literasi dan inklusi keuangan di masing-masing wilayahnya. Pemerintah daerah disebutnya dapat membuat kelompok-kelompok usaha untuk kemudian mencarikan akses kepada bantuan permodalan seperti KUR.
“Ini tugas daerah karena banyak masyarakat kita itu enggak tahu bagaimana cara mengakses ke bank. KUR pun yang sampai Rp50 juta itu kalau dalam bentuk kelompok tidak memakai agunan. Kalau satu-satu pasti diminta agunan, tapi kalau dalam bentuk kelompok tidak,” ucapnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,999)
- Internasional (30)
- Nasional (84,119)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 7, 2026
Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Tompaso Dihadiri Wabup Vasung
- August 7, 2026
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan
- August 7, 2026
Jelang HUT Ke-40 PPAL, Ketum PPAL Pimpin Ziarah Dan Silaturahmi Purnawirawan Di TMPNU Kalibata
- August 7, 2026
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan
- August 7, 2026
Tumpukan Sampah Menyengat Jadi Sasaran Satgas Sampah Koramil 01/Tangerang
- August 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



