Ketua KPU Provinsi Kerjasama KPU Kab.Minahasa Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc

Spread the love

Jurnalline.com, Tondano – (Minahasa) – Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa hari ini, Selasa (14/01/2020) pukul 10.30WITA Dilaksanakan Acara Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten minahasa dalam hal Pembentukan Adhoc.

Acara diawali dengan Diawali dengan Doa Pembukaan Bpk. Richard Kambey, Ucapan Selamat Datang Bpk Pieter Mawekere, Dalamhal ini menyampaikan
“Sangat lah penting mengadakan kegiatan pembentukan Adhoc,

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU kabupaten Minahasa Lord Arthur Malonda.

Kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Sosialisasi SDM Bpk. Pieter Mawietjere, dengan narasumber Bpk. Christoforus Ngantung.

Dalam arahannya Ketua KPU Kab.Minahasa Lord Arthur Malonda menyampaikan beberapa point penting terkait rekrutmen PPK tahun 2020.

“Berbagai kriteria yang ditetapkan, sesuai aturan nomer 12 PKPU tahun 2017 terkait dengan Pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, perpanjangan pendaftaran sesuai kuota, penelitian administrasi, pengumuman hasil
Seleksi tertulis, Pengumuman hasil seleksi, Tanggapan masyarakat dan proses pembentukan PPK, san kesehatan antaralain sehat jasmani dan rohani ini berdasarkan surat edaran KPU Republik Indonesia (RI), dalam hal pengefesien anggaran.

Sementara itu Menurut ungkapan dari perwakilan Kehadiran Dinas Pendidikan, sesuai dengan dikeluarkannya tanda legalitas ijazah, juga tanda Dinas Dukcapil ini Iya berharap ada kerjasama dengan istansi sesuai Informasi data pemilih.

Lanjutnya Terkait dengan penetapan PPK, kita membutuhkan peran OPD dalam hal ini BKPSDM kab Minahasa pada tahapan tahapan yang urgent.

“Berharap ada koordinasi hari ini untuk kualitas pemilu 2020 sehingga boleh terlaksana dengan baik.” terang Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU kab.Minahasa Pieter Mawietjere.

Berdasarkan aturan nomer 12, setta PKPU tahun 2017 terkait dengan Pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, perpanjangan pendaftaran sesuai kuota, penelitian administrasi, pengumuman hasil
Seleksi tertulis, Pengumuman hasil seleksi, Tanggapan masyarakat dan proses pembentukan PPK, Ketua Anggota Komisioner KPU kab Minahasa Christoforus Ngantung, memaparkan terkait dengan prasyarat sebagaimana bentuk dan apresiasi penyelenggara pemilu yang ikut serta menyukseskan tahapan calon PPK.

“Hal ini merupakan persyarat sembari mengajak mencermati dengan hal hal penting sesuai prasyarat menjadi calon anggota berdasar PKPU nomer 12 no.2020 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK.”

Hal ini memperkecil kesalahan sesuai syarat syarat penilaian, sebagai anggota PPK dengan kemampuan daya sikap sesuai regulasi yang ada.

“Tidak menjadi anggota partai politikpun konsistensi data pribadi kata Ngantung bersana perwakilan Komunitas Peduli Pemilu dengan regulasi memiliki peran yang mendasar.”

Acara sosialisasi selanjutnya dengan Narasumber disampaikan oleh Komisioner KPU Prov.Sulut Meidi Tinangon, menyampaikan terkait “Prinsip Prinsip Rekrutmen Calon Anggota PPK.”

Dikatakan Tinangon, pertemuan ini juga menjadi bagian temu kangen dengan jajaran konisioner KPU kab.minahasa, “terkait tema saat ini menuturkan Istilah (Pemilu dan Pilkada) dimana satu tujuan Demokratis adalah mensukseskan tahapan pemilukada.

Dalam hal Tahapan Badan Adhoc untuk memberdakan penyelenggara sebagai satu kesatuan DKPP sementara maupun permanen, mengacuh pada UUD No 1 thn 2014 untuk pemilihan kepala daerah. proses harus melalui dua jenjang yang sesuai dengan nomer 1 tahun 2012. dan aturan nomer 10 tahun 2020 sesuai tata kerja dan mekanisme melibatkan stakholder pertisipasi publik dalam pembentukan regulasi.

“Pada prinsipnya hal diatas mengacuh pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, efesiensi, aksesbilitas, dan tertib.dan penerapan implementasinya mandiri dari pihak manapun dalam setiap proses dan berkomitmen tanpa pengaruh apapun dari partai politik tanpa manipulasi.” Jelasnya

Dirinya menyampaikan dalam perekrutan ini, Tolong diawasi agar tidak terjadi manipulasi administrasi, dirinya berharap ada Komitmen secara adil sehingga setiap peserta diperlakukan sama sesuai proses prinsip penilaian sesuai koridor regulasi yang ada.

“Jaringan Dokumen Produk Hukum, dengan membuka ruang publik bagi calon yang lulus tertulis dan kepada calon yang bersangkutan akan Menjamin hasil kepercayaan publik, melakui rekrutmen terbuka yang menjangkau sampai kedesa kelurahan. “Transparan konsisten terkait dengan rekrutmen PPK in akan semakin terarah.” pungkas Meidie Tinangon.

Ditambahkan Malonda, Persamaan pesepsi terkait keterlibatan ASN termasuk Guru Sertifikasi akan kembali dikaji terkait beberapa aturan yang harus disepakati dengan organisasi yang akan bergabung sebagai anggota PPK.

Usai Pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanyajawab oleh peserta, dan foto bersama.

Turut hadir Sekretaris KPU kab.Minahasa DR Meidy E Malonda MAP, Komisi Pemilihan Umum Lidya A Malonda, Rendy Suawa ,Kristoforus Ngantung, Anggota KPU Peter Maweikere, Anggota PWI kab.Minahasa, Persmin, Insan Pers, Organisasi kepemudaan PPNI, PPI, OPD
BKPSDM yang diwakili Cicilia Sitompul, Sekdukcapil ML Gumansing, Oliverd lolowang perwakilan dari Dinas Pendidikan, perwakilan Dinas Kesehatan bersama jajaran yang hadir.

Penulis : Effendyiskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.