Polda Metro Bongkar Cafe Yang Memperdagangkan Anak Dibawah Umur

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus Eksploitasi Seksual anak dan perdagangan anak dibawah umur. Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku dua diantaranya sebagai mami (mucikari). Dengan inisial R alias Atun, T, D, TW, A, dan E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan praktek perdagangan anak dibawah umur yang diperkerjakan disalah satu kafe di Kawasan Penjaringan Jakarta Utara, tertanggal 13 Januari 2020.

“Keenam tersangka mempunyai peran dan tugas masing masing, para tersangka memaksa anak anak dibawah umur untuk dijadikan sebagai pelayan cafe dan pekerja seks, “kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 21 Januari 2020.

Yusri juga menjelaskan para tersangka selain memaksa juga melakukan kekerasan untuk melakukan bisnis haram tersebut.

“Kemudian kami berhasil menangkap para tersangka 13 Januari kemaren. Hasil sementara korbannya ada sekitar 10 anak anak, mereka dijual untuk diperkerjakan di Cafe kepada Mami (mucikari) dengan tarif Rp, 700 ribu sampai Rp 1,5 juta rupiah tergantung wajah dan parasnya, “ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan dan menurut keterangan korban, mereka dalam sehari harus melayani para hidung belang minimal sepuluh kali dalam sehari.

“Jika tidak menurut dan tidak sampai target minimal 10 kali, mereka (korban) akan mendapat denda dari mami (mucikari)nya. Untuk menemani tamu minum di Cafe mereka korban mendapat Rp 60 ribu dari Rp 150 ribu/tamu dan diambil (uang) setiap dua bulan sekali, “jelas Yusri.

Yusri juga menyebutkan omset bisnis haram tersebut dalam waktu sebulan mencapai sekitar Rp 2 Milliar”.

“Jika satu korban dipaksa melayani 10 kali dalam sehari, dalam sebulan omset para pelaku mencapai sekitar Rp 2 Milliar “.

Selanjutnya Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Al-Maryati menambahkan, kasus penjualan anak dibawah umur ini adalah perbudakan di era modern.

” Ini merupakan sebuah hal dan kita saksikan perbudakan di era modern , serangkaian kekerasan dari para tersangka sangat biadab, dan kami mengapresiasi Polda Metro Jaya dengan cepat mengungkapnya ,” katanya.

Kemudian Maryati menambahkan, dalam kasus ini sulit seperti gunung es dalam membongkarnya dan segera ditangani.

“Segala Bentuk kejahatan (perbudakan modern) ini harus ditangani dengan serius dan harus dicegah, harus segera diatasi anak-anak yang telah menjadi korban agar diselamatkan ,” ungkap nya.

Kemudian Maryati mengecam tindakan tegas bagi para pelaku perdagangan anak dengan hukuman yang setimpal.

“Yang menjadi pelaku ini merupakan bentuk dari sindikat, Dari keterangan korban untuk melayani sampai sepuluh dalam sehari adalah kejahatan yang serius yang harus ditangani. Ini sangat biadab dan kami mengecam tindakan tersebut,” tutup nya.

Dari tangan Tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Kartu tanda penduduk (KTP), buku absen dan daftar tamu Cafe, alat kontrasepsi(kondom), beberapa kartu ATM, dan dompet serta handphone.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis Mulai dari Pasal 761 Jo Pasal 88 atau Pasal 76f , Pasal 83 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 200.000.000,-( dua ratus juta rupiah).

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.