Polda Metro Bongkar Cafe Yang Memperdagangkan Anak Dibawah Umur
January 21, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus Eksploitasi Seksual anak dan perdagangan anak dibawah umur. Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku dua diantaranya sebagai mami (mucikari). Dengan inisial R alias Atun, T, D, TW, A, dan E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan praktek perdagangan anak dibawah umur yang diperkerjakan disalah satu kafe di Kawasan Penjaringan Jakarta Utara, tertanggal 13 Januari 2020.
“Keenam tersangka mempunyai peran dan tugas masing masing, para tersangka memaksa anak anak dibawah umur untuk dijadikan sebagai pelayan cafe dan pekerja seks, “kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 21 Januari 2020.
Yusri juga menjelaskan para tersangka selain memaksa juga melakukan kekerasan untuk melakukan bisnis haram tersebut.
“Kemudian kami berhasil menangkap para tersangka 13 Januari kemaren. Hasil sementara korbannya ada sekitar 10 anak anak, mereka dijual untuk diperkerjakan di Cafe kepada Mami (mucikari) dengan tarif Rp, 700 ribu sampai Rp 1,5 juta rupiah tergantung wajah dan parasnya, “ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan dan menurut keterangan korban, mereka dalam sehari harus melayani para hidung belang minimal sepuluh kali dalam sehari.
“Jika tidak menurut dan tidak sampai target minimal 10 kali, mereka (korban) akan mendapat denda dari mami (mucikari)nya. Untuk menemani tamu minum di Cafe mereka korban mendapat Rp 60 ribu dari Rp 150 ribu/tamu dan diambil (uang) setiap dua bulan sekali, “jelas Yusri.
Yusri juga menyebutkan omset bisnis haram tersebut dalam waktu sebulan mencapai sekitar Rp 2 Milliar”.
“Jika satu korban dipaksa melayani 10 kali dalam sehari, dalam sebulan omset para pelaku mencapai sekitar Rp 2 Milliar “.
Selanjutnya Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Al-Maryati menambahkan, kasus penjualan anak dibawah umur ini adalah perbudakan di era modern.
” Ini merupakan sebuah hal dan kita saksikan perbudakan di era modern , serangkaian kekerasan dari para tersangka sangat biadab, dan kami mengapresiasi Polda Metro Jaya dengan cepat mengungkapnya ,” katanya.
Kemudian Maryati menambahkan, dalam kasus ini sulit seperti gunung es dalam membongkarnya dan segera ditangani.
“Segala Bentuk kejahatan (perbudakan modern) ini harus ditangani dengan serius dan harus dicegah, harus segera diatasi anak-anak yang telah menjadi korban agar diselamatkan ,” ungkap nya.
Kemudian Maryati mengecam tindakan tegas bagi para pelaku perdagangan anak dengan hukuman yang setimpal.
“Yang menjadi pelaku ini merupakan bentuk dari sindikat, Dari keterangan korban untuk melayani sampai sepuluh dalam sehari adalah kejahatan yang serius yang harus ditangani. Ini sangat biadab dan kami mengecam tindakan tersebut,” tutup nya.
Dari tangan Tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Kartu tanda penduduk (KTP), buku absen dan daftar tamu Cafe, alat kontrasepsi(kondom), beberapa kartu ATM, dan dompet serta handphone.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis Mulai dari Pasal 761 Jo Pasal 88 atau Pasal 76f , Pasal 83 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 200.000.000,-( dua ratus juta rupiah).
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,358)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 21, 2026
Pratu Supratmma dari Yonif 754 Kostrad Juara 1 Obstacle Run Cenderawasih 8K
- August 21, 2026
Kostrad Peduli, Pangdivif 3 Kostrad Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana NTT
- August 21, 2026
Pangdivif 3 Kostrad Tinjau Lattis Tingkat Baterai Yonarhanud 16 Kostrad
- August 21, 2026
Semarak HUT RI, Satgas Yonarmed 13 Kostrad dan PLBN Badau Gelar Jalan Sehat Bersama
- August 21, 2026
Tugu Waspada Mulai Dibangun, Teguhkan Identitas dan Semangat Prajurit Yonif 432 Kostrad
- August 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



