Polsek Pakuaji Gelar Rekontruksi Pembunuhan

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang kota, menggelar Rekonstruksi pembunuhan seorang Laki-laki diganduli sekarung pasir pada 15 Desember 2019 lalu yang terjadi di Bekas Galian pasir, kecamatan Pakuhaji Kabupaten tangerang.

Rekontruksi pembunuhan tersebut dipimpin Kapolsek Pakuhaji AKP Edy Suprayitno didampingi Wakapolsek IPTU Sabas, Kanit Reskrim IPDA M.Siagian, di mulai pada pukul 8.30 WIB pagi, dengan jaga ketat oleh pihak kepolisian, Rabu (15/1/2020).

Dalam Rekontruksi tersebut, pelaku KS sebagai pelaku utama dan pelaku Rusman yang kini masih Dapftar pencarian orang (DPO). memperlihatkan 48 adegan dalam proses pembunuhan yang dilakukan kepada korban Diran. Pada rekontruksi itu, Pemeran pengganti korban dan pelaku Rusman diperankan oleh Jaro setempat.

Kapolsek Pakuhaji AKP Edy Suprayitno mengatakan, dari adegan yang diperagakan oleh pelaku KS, korban yang tidak lain merupakan rekan bisnis, di bagian kepala ada bekas hantaman gagang pacul dan pelaku kemudian diganduli satu karung pasir dan ditenggelamkan di rawa bekas galian pasir.

“Datang minum, setelah mabuk lalu dibunuh, sehari setelah dibunuh, karena takut diketahui warga pelaku KS, lalu menenggelamkan korban,” kata Kapolsek Pakuhaji AKP Edy Suprayitno.

Dalam Rekontruksi pembunuhan tersebut, dia mengungkapkan, pelaku memperagakan 48 adegan yang dilakukan olehnya saat melakukan pembunuhan kepada temannya tersebut.

“Ada sebanyak 48 adegan telah di peragakan dalam rekonstruksi ini. Untuk menjaga keamanan situasi, kita menerjunkan 25 personil, dalam Rekontruksi ini,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku KS, pembunuhan itu terjadi lantaran dendam dan sakit hati terhadap korban.

KS sebelumnya diketahui sebagai rekan bisnis korban. Namun belakangan, KS merasa sakit hati. Pasalnya, keuntungan hasil kerja sama menjual miras sebesar Rp 2.200.000 tak dibayarkan oleh korban

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 340 dan 170 (pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang) dan 365, ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” katanya

Sementara, DPO kini masih dalam pengejaran, pihaknya telah mendapat titik terang pelaku.

“DPO tetap kita kejar, kita berkoordinasi dengan polres metro Tangerang Alhamdulillah kita sudah mendapat titik terang mudah-mudahan pelaku cepat kita tangkap.” Pungkas Edy Suprayitno.

Penulis : Trisno
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.