Presiden Dorong Efisiensi Pemanfaatan Anggaran Militer dengan Hidupkan Industri Strategis Indonesia
January 23, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa belanja pertahanan harus diubah menjadi investasi pertahanan. Menghidupkan industri strategis Indonesia merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri Tahun 2020. Acara tersebut dihelat di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
“Baru kemarin saya berbicara dengan Pak Menhan bagaimana menghidupkan _plan_ ke depan untuk industri strategis kita agar betul-betul semuanya bergerak. Kemandirian kita dalam membangun ini harus serius kita mulai. Yang saya lihat di negara yang lain, minimal industri-industri ini harus diberikan pesanan order itu 15 tahun minimal, sehingga rencana investasinya menjadi terarah, mana yang akan dituju itu menjadi jelas,” papar Presiden.
Presiden mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mengharuskan adanya transfer teknologi, kerja sama produksi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), serta pengembangan rantai produksi antara BUMN dengan korporasi swasta dan usaha kecil dan menengah (UKM).
“Oleh sebab itu, pemanfaatan APBN harus betul-betul benar, efisien, dimulai dari perencanaan dan kemudian di dalam pelaksanaan anggaran. Dan perlu saya informasikan supaya tahu semuanya bahwa Kementerian Pertahanan mendapatkan alokasi APBN terbesar sejak 2016 sampai sekarang,” ungkapnya.
Untuk tahun 2020, kata Presiden, Kementerian Pertahanan mendapatkan anggaran sebesar Rp127 triliun. Presiden pun mengingatkan agar anggaran tersebut digunakan dengan semestinya, tanpa adanya penyelewengan, sehingga bisa mendukung industri strategis Indonesia.
“Tapi saya yakin Pak Menhan ini kalau urusan anggaran itu detail, berkali-kali dengan saya, hampir hafal di luar kepala. Saya juga merasa aman untuk urusan Rp127 triliun ini. Harus efisien, bersih, tidak boleh ada _mark-up_ lagi, dan yang paling penting mendukung industri dalam negeri kita,” ujarnya.
Terkait dengan kemungkinan kerja sama pengembangan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan negara lain, Presiden menyebut bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan beberapa negara.
“Beberapa sudah dijajaki oleh Pak Menhan, baik dengan Perancis, baik dengan Korea Selatan, baik dengan negara-negara di Eropa Timur, dan segera akan diputuskan dan minggu depan kita akan rapat terbatas dengan Pak Menhan nanti di Surabaya,” kata Presiden kepada awak media usai acara tersebut.
*Komitmen Pemerintah untuk Perhatikan Kesejahteraan Prajurit*
Dalam rapim tersebut, Presiden juga meminta agar dibuat rencana strategi (renstra) untuk kesejahteraan prajurit, baik itu yang berkaitan dengan perumahan, kesehatan, hingga tunjangan kinerja. Presiden pun mengapresiasi prajurit-prajurit yang bertugas di lokasi-lokasi yang sulit, misalnya di Natuna.
“Saya sangat mengapresiasi prajurit-prajurit kita yang bertugas di lokasi-lokasi tersulit. Saya lihat kemarin di Natuna ada markas baru Marinir, ada markas TNI komposit di sana juga ada dengan komplek yang saya kira besar,” ucapnya.
Presiden juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus berusaha meningkatkan sumber daya manusia dan kesejahteraan prajurit serta pensiunan TNI. Pemerintah juga telah melakukan perubahan struktur organisasi TNI sehingga bisa menambah posisi bagi perwira tinggi dan turunannya ke bawah.
“Kita juga akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, antara lain yang berkaitan dengan urusan pensiun bagi perwira, bintara, dan tamtama yang selama ini usia pensiun 53 tahun akan kita usulkan untuk diubah menjadi 58 tahun,” tandasnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,730)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 11, 2026
Forum Pimred Multimedia dan Humas Polri Akan Sinergi Perkuat Perlindungan Wartawan di Lapangan
- September 11, 2026
Hari Keempat Sisir Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung Di Selat Sunda
- September 11, 2026
Analisa dan Telaah Keberadaan Forum Pelanggan Perumda TB Kota Tangerang Sudah Sah Ketika Diresmikan Wali Kota
- September 11, 2026
Koramil 03/Serpong Salurkan 5.000 Liter Air Bersih, Bantu Warga Kademangan dan Keranggan
- September 11, 2026
Pastikan Personel dan Alutsista Siap Hadapi Bencana, Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Cek Kesiapsiagaan Yonif 509/BY
- September 11, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



