Wakajati Dampingi Agnes Triani Buka Kegiatan Sosialisasi PPA Kejagung RI

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Wakajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih, SH, MH didampingi Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI ibu Agnes Triani, SH.MH membuka kegiatan Sosialisasi Pusat Pemulihan Aset di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (30/01/2020) pukul 14.00 WITA Bertempat di Aula Sam Ratulangi Lt.4 Kejaksaan Tinggi Sulut.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung R.I diwilayah hukum Kajati Sulut adalah Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-013/A/JA/06/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Pemulihan Aset dan peraturan Kejaksaan RI Nomor : 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Pelelangan dan penjualan Langsung Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi serta Aplikasi Aset Recovery Secure Data System (ARSSYS).

Dalam sambutannya Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH, MH mengatakan seluruh Kajari dan pejabat struktural di daerah harus mampu menyelesaikan terkait barang rampasan, benda sitaan dan lelang atau penjualan benda/barang bukti.

“Terkait hal ini ada beberapa Kejaksaan Negeri yang masih ada tunggakan agar memperhatikan penyampaian dari Pusat Pemulihan Aset karena sesuai PERJA-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017, barang bukti tersebut harus diselesaikan.” Ucap Wakajati

Lanjutnya arahan penting langsung oleh
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kajagung RI ibu Agnes Triani, SH.MH. “Bila ada hal-hal yang perlu ditanyakan saat ini kesempatan yang baik bagi kita yang hadir bersama saat ini.” Tukas Wakajati

Sementara Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI ibu Agnes Triani, SH.MH mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim ke Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut untuk melaksanakan beberapa kegiatan yang telah dimulai dari hari Rabu Tanggal 29 Januari 2020 dan akan berakhir pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020,

“Kegiatan yang telah dilaksanakan adalah Koordinasi terkait kelengkapan dokumen dan surat di Kejari Manado dan peninjauan lokasi asset terpidana K.J.G Rompis di Kejari Minahasa Utara, selanjutnya telah dilaksanakan Sosialisasi Pengisian Aplikasi Aset Recovery Secure Data System (ARSSYS) dan saat ini kami mensosialisasikan tentang Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 9 Tahun 2019 dan peraturan terkait lainnya.” Tandasnya

“Pastikan di tahun 2020 ini, semua tunggakan terkait barang rampasan, benda sitaan dan lelang atau penjualan benda/barang bukti dapat diselesaikan. Untuk bisa menyelesaikan itu perlu ada pemahaman mengenai apa yang perlu kita siapkan antara lain
Pemulihan Aset, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan yang telah diputus oleh pengadilan, Pengelolaan Barang Rampasan – Benda Sitaan – benda Sita Eksekusi.”

Menambahkan untuk besok Jumat 31 Januari 2020 akan dilaksanakan penyerahan PSP 1 (satu) unit Kapal FB LOUIE-18 (Kapal Pengangkut 148,35 GT) oleh Kepala Ka.PPA kepada Kementerian Kelautan Perikanan RI bertempat di Dermaga Pangkalan Sumber Daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Kota Bitung.

Turut hadir dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI ibu Agnes Triani, SH.MH, Kabid Data Base dan Pertukaran Informasi Gembong Priyanto, SH.M.Hum, Kabid Aset Transnasional Irene Putrie, SH.M.Hum, Kassubbid Benda Sitaan Harry A. G. Tendean, SH.MH dan staf Administrasi Franklin Manoy, SH. diikuti para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulut, para Kasi, Kasubag dan Pemeriksa di Kejati dan Kejari se-Sulut.

Penulis : Effendy V. Iskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.