Dit Resnarkoba Polda Banten, Tuntaskan Penanganan Tindak Pidana TPPU Hasil Penjualan Sabu

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Dit Resnarkoba Polda Banten telah menuntaskan proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh Tersangka DL Alias AA (33).

Tersangka DL Alias AA (33) ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten pada tanggal 18 Maret 2019 yang lalu dirumahnya yang beralamat di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.

Penangkapan DL Alias AA merupakan hasil dari pengembangan, yang sebelumnya telah tertangkap lebih dahulu tangan kanan DL Alias AA yang bernama Tersangka BI (Proses Perkara lain) dan mengakui telah menerima barang berupa narkotika jenis sabu dari Tersangka DL Alias AA, Tersangka BI pun pernah terjerat Kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg dan penanganan perkara di lakukan oleh Satresnarkoba Polres Serang pada tahun 2012 dan di Vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Tersangka DL Alias AA mengakui selama menjalani bisnis jual beli narkotika jenis Sabu keuntungan yang diperoleh dihitung per gram mulai dari Rp. 750.000,- sampai dengan Rp. 800.000,- dan setiap pengambilan narkotika jenis sabu minimal 100 gram atau setara 1 ons dan maximal 2-3 Kg yang diperolehnya dari Tersangka AH (DPO), dari hasil bisnis jual beli narkotika jenis sabu Tersangka mempergunakan uang hasil penjualannya untuk membeli rumah, tanah, kendaraan R2-R4 dan lain-lain.

Dir Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada awak media menjelaskan bahwa proses Penyidikan dugaan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka DL Alias AA untuk Berkas Perkara yang di kirim ke Kejaksaan Negeri Serang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau biasa disebut dengan P21.

“Proses Penyidikan kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka DL Alias AA untuk Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) berdasarkan Surat Nomor : B-583/M.6.4.2/Eku.1/02/2020, tanggal 20 Februari 2020,” terang Dir Resnarkoba Polda Banten.

Lanjutnya, “Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti beberapa buah BPKB kendaraan R2 dan R4, uang tunai senilai Rp. 200.000.000, beberapa unit kendaraan R2 dan R4 berikut STNK, 30 (tiga puluh) unit tabung gas merek Bright Gas dengan ukuran 5,5 Kg berwarna merah muda, 1 (satu) lembar Surat pernyataan Jual beli tanah, 5 (lima) lembar pelunasan Bank BTN, 1 (satu) lembar SPPT.

Selain berhasil menyita beberapa barang bukti berupa uang, kendaraan R2-R4 berikut STNK, beberapa buah BPKB R2-R4, Lanjut Yohanes pihak kami pun berhasil menyita terhadap benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Blok 13 dengan luas 1033 m2, berdasarkan Surat Permintaan Ijin Khusus Penyitaan Ke Ketua Pengadilan Serang, kemudian berdasarkan Surat Permintaan Ijin Khusus Penyitaan Ke Ketua Pengadilan Rangkasbitung perihal Permintaan penetapan khusus penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung kami kembali berhasil menyita terhadap benda tidak bergerak berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang terletak diperumahan Baros Indah Permai Kec. Cibadak Kab. Lebak.

“Pihak kami akan terus kembangkan kasus tersebut guna mencari dan memprosesTersangka yang lainnya (DPO), dan untuk kasus TPPU tersangka DL Alias AA karena Berkas Perkara sudah dinyatakan P21 oleh JPU secepatnya akan kami limpahkan baik tersangka dan barang buktinya ke Kejari Serang,” ucap Yohanes.

Sementara ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.

Penulis :Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.