Pelanggar Pengendara R2, Senin Kena Tilang Elektronik

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), terhadap 167 pelanggaran pengendara roda dua atau sepeda motor pada 1 Februari 2020.

“Mulai 1 Februari 2020, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan E-TLE terhadap 167 pelanggaran pengendara sepeda motor,” ujar Kasubdit Gakum Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar kepada rekan wartawan, Minggu (2/2/2020).

Ada beberapa jenis penindakan ETLE terhadap pelanggaran sepeda motor, seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, stopline, menerobos traffic light dan melintas di jalur busway.

“Kita fokuskan pada pelanggaran, karena salah satu penyebab kecelakaan dan kemacetan adalah pelanggaran lalu lintas,” terangnya.

Tambah Fahri, cermin dalam berlalu lintas adalah ketertiban di jalan raya.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak ditindak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas di jalur busway sebanyak 88 pelanggaran,” paparnya.

Pelanggaran sepeda motor yang paling banyak terjadi berada di jalur busway halte duren tiga, koridor 6 Trans Jakarta. “Jumlah pelanggaran sebanyak 57 pelanggaran, 2 diantaranya tidak menggunakan helm,” pungkasnya.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.