Jurnalline.com, Kota Tangerang – Hal tersebut diungkap Kapolsek Sepatan AKP I Gusti didampingi Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Karim, Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPDA Derih, bertempat di Mako polsek sepatan, Selasa (18/2/2020)
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya telah membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan, AR (20), MR (18), dan AJ (penadah) ditangkap tak lama usai beraksi di lokasi yang berbeda.
“Kami telah mengamankan tiga orang pelaku Curas satu diantaranya adalah penadah, mereka kita tangkap dilokasi berbeda,” ujar I Gusti
Pelaku melakukan aksi jahatnya terhadap Yoga (14) berstatus pelajar. Pada saat itu, ditemani oleh Bayu (8) yang hendak melakukan transaksi (COD) di kawasan Industri Akong, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada (4/2/2020) lalu.
“Korbannya masih pelajar, dan rencananya ingin menjual Handphone miliknya dan melakukan COD di kawasan Industri Akong,” ungkapnya
Sesampainya ditempat COD (kawasan Akong), pelaku langsung menodongkan senjata berupa Celurit dan menyuruh korban menyerahkan motornya, meski motor bisa dipertahankan, namun Handphone korban dirampas paksa oleh pelaku sembari mengancam akan membacoknya.
Dari keterangan pelaku kata I Gusti, pelaku sudah 25 kali melakukan aksinya di wilayah tangerang, hasil daripada curas digunakan pelaku untuk membeli minuman keras (miras)
“Pelaku sudah 25 kali menjalankan aksinya, hasil dari curas dibelikan miras untuk berpesta bersama teman teman tongkrongannya,” kata Kapolsek
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polsek Sepatan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Derih langsung mengejar para pelaku, tidak butuh waktu lama berselang sepulu hari, para pelaku berhasil dibekuk dan kini sudah diamankan di Mako polsek Sepatan untuk proses lebih lanjut.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sepatan mengatakan, penangkapan para pelaku sempat diwarnai kejar kejaran ke persawahan, karena mencoba melakukan perlawanan, pelaku dihadiahi dengan timah panas dan terukur dikaki pelaku.
“Pelaku mencoba untuk merebut senjata anggota kami, beruntung dapat dielakkan. Pelaku hanya dapat meraih baju anggota hingga sobek dibagian pundak, bahkan sempat kejar kejaran di area pesawahan,” ungkap Derih
Derih menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan transaksi (COD) ditempat yang dirasa tidak aman.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, kalau mau melakukan COD carilah tempat yang aman, jangan ditempat yang sepi, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, dan selalu berhati-hati,” jelas Derih
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, berupa satu bilah Celurit, satu buah Handphone genggam, dan uang tunai hasil penjualan Handphone sebesar Rp 550.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Karena perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) huruf 2e dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun penjara.
Penulis : Trisno
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media