Jurnalline.com, Sulut – Tim Resmob bersama Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulut berhasil menggungkap dugaan kasus prostitusi online, melibatkan anak di bawah umur, Senin (03/02/2020)
Kesebelas (11) pria abg yang dibekuk dan saat ini sementara dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di Polda Sulut, sementara tujuh (7) orang perempuan di bawah umur, diduga menjadi korban.
“Informasi dirangkum bahwa kasus prostitusi online ini adalah dengan menggunakan media chatting online ‘MiChat’ dan pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi dari orang tua korban melaporkan bahwa anaknya sudah tidak pulang ke rumah.”
Mndengar akan infomasi ini kemudian Subdit IV Renakta Polda Sulut di back up Tim IT Polda Sulut, mencari tahu keberadaan para korban dan berhasil mengamankan mereka di penginapan Golden Lake, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea.
“Disana Tim mendapati anak-anak muda tersebut masih dalam keadaan mabuk lem Ehabon, dalam keadaan miras, dan di dalamnya tiga kamar berbeda masing masing kamar 401, 402 dan 501 dengan mendapati beberapa barang bukti berupa kondom sutera, lemehabon bersama ponsel handphone.
Langkah selanjutnya melalui penuturan Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Trisulastoto Utomo, membenarkan bahwa benar telah mengamankan sejumah anak muda.
“Sabar, kita masih melakukan proses pemeriksaan,” singkatnya.
Penulis : Effendy V. Iskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media