Drs. Anton Rosang : USBN UNBK Capaian Standar Kompetensi Kelulusan

Spread the love

Jurnalline.com, Kawangkoan – Dalam Mewujudkan PutraPutri yang berdaya saing, berkualitas dan berprestasi, dan semakin maju Drs. Anton Rosang, Kepala sekolah SMAN 1 Kawangkoan, kepada wartawan media jurnalline.com di ruang kerjanya mengatakan, salah satu penyemangat kepada adik-adik siswa dalam mengikuti proses Ujian Semester dan jelang UNBK tahun ajaran 2019/2020 bersama seluruh jajaran pendidik terus memotifasi dengan kegiatan Tryout,Pengayaan belajar usai KBM sehingga 311 peserta Ujian SMA Negeri 1 Kawangkan tahun ajaran 2019/2020 ini semuanya dapat berhasil dengan Nilai Memuaskan.

“Pelaksanaan ujian sekolah semester yang telah dimulai pada tanggal 2 s/d 14 Maret 2020, diharapkan dapat diikuti dengan baik karena ini adalah sebagai penentu kelulusan juga assesmen.” ujar ketua terpilih Musyawarah Kepala Kepala Sekolah Provinsi Sulawesi Utara.( MKKS).

Lanjut Rosang, Ujian Sekolah sebagai salah satu penentu kelulusan salah satu prasyarat selain penilaian akhlak dan kedisiplinan para peserta ujian, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun ajaran 2019/2020 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Maret s/d 12 April 2020 untuk kesiapan sarana prasarana komputer laptop pada UNBK mendatang tidak menjadi kendala, dari tiga sesi yang disiapkan panitia UNBK pelaksanana persesinya diikuti 110siswa sampai 129siswa.

“Kepada 311siswa ini, menjadi harapan semuanya dapat memiliki nilai Baik.” Tambah Rosang semuanya mengacuh pada Permendikbud No.43 Tahun 2019 tentang USBN dan UN, tentang
Pendidikan “Merdeka Belajar”.

Diketahui beberapa hal penting terkait UN dan USBN, yang diatur melalui Permendikbud di antaranya:
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah USBN dapat berupa
bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Dan Syarat kelulusan, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Penulis : EffendyV.Iskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.