Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Mengamankan 4 Pengedar Tembakau Sintetis

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Sat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga telah mengedarkan tembakau sintetis, yang mengandung narkotika jenis ganja. Keempatnya yakni berinisial MH (20) MU (21), Z (28), dan TI (34).⁣



Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono awalnya menangkap tersangka Z dan TI di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2020 lalu. Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21,6 gram.⁣

Sat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan juga berhasil menciduk dua pengedar lainnya yakni MH dan MU yang statusnya masih mahasiswa.⁣
Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosannya (di Cilandak), Jakarta Selatan ditemukan barang bukti sebanyak 62 bungkus klip tembakau sintesis dengan berat 820 gram,” ⁣

Setelah diperiksa di laboratorium forensik Polri, ternyata bungkusan klip tembakau sintesis tersebut positif mengandung narkotika golongan satu atau ganja.⁣
Keduanya, mengaku sudah menjalankan bisnis jual tembakau sintetis tersebut selama 3 bulan. ⁣

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2) sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.⁣

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.