Subdit Cyber PMJ Tangkap 4 Pelaku Kuras ATM
March 10, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Subdit Tipid Cyber Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan modus mengelabui nasabah sebagai warga Brunei dengan meminta ATM. Nasabah tanpa sadar memberikan setelah sebelumnya diminta untuk membeli ponsel dengan keuntungan 15 persen.

Keempat pelaku yang diamankan pada tanggal 5 dan 6 Febuari 2020, di daerah Pinrang Sulawesi Selatan berinisial, DN (56), AR (26), MR (33), dan H(19), ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 10 Maret 2020.
Yusri juga mengatakan, “polisi masih mengejar dua anggota komplotan lainnya, yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)”.
“Selain itu, paparnya, ‘polisi juga masih mendalami apakah komplotan yang ditangkap kali ini terkait dengan kasus kasus lain yang melibatkan warga asal Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai Passobis (penipu), memanfaatkan telepon genggam dan sistem online perbankan. “Dengan modus menukar kartu ATM korban, setelah mendapatkan no pin nya, “kata Yusri.
Korban Rahim mulai terjerat oleh komplotan passobis ini ketika ditemui pelaku MT (masih DPO) pada Rabu, 26 Januari 2020. Pelaku MT mengaku sebagai orang Brunei yang berbisnis telepon genggam namun kesulitan bertransaksi di Indonesia karena jenis ATM-nya berbeda.
Lantas dalam pertemuan itu tersangka DN, memgaku akan membeli telepon genggam dari MT, padahal keduanya sudah berkomplot mencari mangsa penipuan. Dalam obrolan itu MT si Brunei palsu meminta tolong korban untuk menggunakan rekeningnya sebagai penampung uang pembelian dari DN.
Korban yang belum merasa terjebak, megizinkannya dan mengikuti skenario pelaku dengan mengecek kartu ATM korban di salah satu gerai dengan menggunakan mobil yang dibawa para pelaku. Yang dilakukan pelaku sebenarnya ingin mengetahui isi rekening ATM dan mencuri sandi ATM korban.
Setelah pelaku MT dan DN mengetahui isi rekening dan mengetahui sandi PIN-nya, para pelaku membawa korban dalam mobil dan berputar-putar keliling kota untuk melanjutkan muslihatnya dengan meneliti kartu milik korban. “Pada saat di dalam mobil itulah pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lainnya yang mirip,” kata Yusri.
Korban baru menyadari menjadi mangsa penipuan setelah kartu ATM-nya tak dapat digunakan bertransaksi pada keesokan harinya, Kamis, 27 Februari 2020. Ketika menanyakannya kepada petugas bank, ia mendapat penjelasan kartunya tidak sesuai dengan buku tabungannya.
Sadar menjadi mangsa, Rahim langsung melaporkan kasus ini kepada polisi pada 29 Januari. Tim Cyber Polda Metro langsung menindaklanjuti laporan dan menangkap DN, 56, di kawasan CBD Sudirman Kaveling 55 pada Jumat, 6/2/20. “Dari penggeledahan tersangka menguasai 18 kartu ATM berbagai jenis bank,” kata Yusri.
Pada hari yang sama, Tim Cyber Polda Metro juga menangkap tersangka AR, 26, yang beroperasi dengan DN. “Tersangka AR ditangkapa di Kampung Bulu, Menara, Mattirobulu, Pinrang, Sulawesi Selatan,” kata Yusri. Dari tersangka disita tiga kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp52 juta.
Dari pendalaman sebelumnya, Tim Cyber Polda Metro Jaya lebih dulu menangkap tersangka MR dan HD di Apartemen Green Hills Lantai 12 nomor 1 Jl. Pegangsaan II, Kelapa Gading Jakarta Utara. “Pada saat dilakukan penggeledahan didapati 93 buah kartu ATM berbagai jenis bank dan satu buku rekening BNI dari kedua tersangka,” sambung Yusri.
Polisi masih mengejar MT si Brunei palsu dan tersangka IL yang berperan mentransfer dana dalam komplotannya. Sedangkan yang telah tertangkap terancam sanksi pidana penjara dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara
Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 jo pasal 46 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau 56 KUHP dan/atau pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,755)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 13, 2026
Pemdes Tolok Satu Siapkan Program Prioritas Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- September 13, 2026
Kepsek Apresiasi Kemendikdasmen, Revitalisasi SD Inpres 2 Tumaratas Jadi Harapan Baru Tingkatkan Mutu Pendidikan
- September 13, 2026
Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Tangerang Kota Sita 321 Tramadol
- September 13, 2026
Penyisiran Hari Keenam Di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



