Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru Sosialisasikan SE Gubernur DKI

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Dalam menghadapi persebaran virus Covid – 19 Pemerintah Daerah DKI Jakarta menerapkan Social Distancing dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana Wabah Covid – 19 di wilayah DKI Jakarta yang kemudian berdampak kepada seluruh warga DKI Jakarta.

Sebagai bentuk sosialisasi dari SE tersebut Wadanramil 08/ Johar Baru bersama Tiga Pilar melaksanakan himbauan kepada para pedagang kaki lima ( PKL ) yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang sehingga sangat rentan menjadi tempat penyebaran Corona. Selasa ( 24/3/20 )

Tiga Pilar mengimbau agar para PKL menutup sementara usaha mereka bertepatan dengan persebaran virus Corona di wilayah Johar Baru.

” Kami meminta kesadaran PKL untuk sementara menutup usaha mereka TMT 23 Maret sampai dengan 5 April 2020 “, ungkap Wadanramil 08/ Johar Baru Kapten Inf Tatang Supardi.

Sosialisasi PKL dilaksanakan di Jl. Mardani Raya Kelurahan Johar Baru, Jl. Pangkalan Asem Kelurahan Kampung Rawa serta Jl. Tanah Tinggi IV Kelurahan Tanah Tinggi.

Tiga Pilar membawa copy Surat Edaran Gubernur DKI untuk ditempel di tempat – tempat strategis sebagai upaya penerapan yang efektif.

Penulis : Fram
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.