Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Curat, Curas, Perampasan, Hingga Tawuran Antar Geng

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur menangkap 13 orang tersangka, dan 1 orang DPO, pelaku tindak pidana Curas, Curat, perampasan, Jambret dan tawuran antar geng yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam konferensi pers nya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi yang didampingi oleh Wakapolres Metro Jakarta Timur dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, menerangkan kronologis keberhasilan Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur, atas penangkapan para pelaku tindak pidana, yang terjadi selama satu Minggu.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Jakarta tak berbanding lurus dengan berkurangnya aksi kejahatan di Jakarta, justru kejahatan jalanan semakin marak, “ungkap Kapolres Arie Ardian, di Aula Lantai 2 Polres Metro Jakarta Timur, Senin 20 April 2020.

“Pelaku street crime semakin berani melakukan kejahatannya pada siapapun, terkait hal itu, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 2 tersangka yang merampas telepon genggam di Jalan Tipar Cakung Kampung Baru, Cakung Jakarta Timur pada hari Minggu kemaren 19 April 2020, menjelang subuh, lanjutnya, 2 tersangka yang berhasil kita amankan berinisial WDF dan MSA, para tersangka tersebut kedapatan melakukan perampasan kepada korban yang berada dipinggir jalan. Pelaku mengancam dengan sebilah clurit, agar korban menyerahkan HP miliknya, “tutur Kapolres.

Tim Rajawali yang sedang patroli, mendapat laporan dari masyarakat langsung mengejar tersangka namun, tersangka tidak mau menyerahkan diri, “maka diambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka, “jelasnya.

Polisi mengamankan sebilah clurit, sebuah petasan dan satu unit sepeda motor matic bernopol B 4605 FNA.

Sementara itu, disaat yang sama Kapolres Arie juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di 3 Supermarket Alfamart, dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial AR, AA, YS, dan ANDI (DPO).

“Para tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di 3 TKP dengan cara merusak gembok Alfamart, menggunakan gunting besar atau linggis, lalu masuk kedalam Alfamart dan mematikan saklar meteran listrik, kemudian para tersangka mengambil barang barang yang ada didalam toko”.

Disaat yang sama pula, anggota Polsek Duren Sawit sedang melakukan patroli wilayah,melihat hal yang mencurigakan berhenti dan parkir di TKP, lalu saat petugas turun dari mobil, tersangka Andi (DPO) melarikan diri dengan menggunakan mobil yang dikendarainya, sedangkan ketiga tersangka yang berusaha melarikan diri, diberikan tembakan peringatan, namun tersangka YS berusaha melarikan diri keluar Alfamart hingga petugas memberikannya tindakan tegas terukur yang mengenai ketiak kanan, “ujar Mantan Kapolres Bandara Soetta.

Selain itu Unit Patroli Gabungan Polres dan Polsek, juga menangkap tersangka geng kampung baru, yang menggunakan media sosial Instagram untuk melakukan ajakan tawuran kepada kelompok lain. Petugas Patroli yang mengetahui ajakan itu lewat IG, langsung melakukan pengejaran dan penangkapan para tersangka. Tersangka yang diamankan berinisial I, AW, BST, dan MS, dan barang bukti yang diamankan berupa 2 buah clurit, 1 golok sisir, 1 senjata tajam.

Para pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI, Nomor 12 tahun 1951.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.