PSBB, Polda Metro Siapkan Langkah Hukum Bagi Pelanggar

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di DKI Jakarta mulai Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengakan, dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta. Maka pihaknya akan membuat aturan baru bagi kendaraan roda dua untuk tidak berboncengan.

“Untuk roda 2 tidak boleh ada berboncengan ini. Jelas melanggar pshycal distancing ini boleh 1 orang aja,” kata Nana Sudjana dalam konferensi pers disiarkan langsung melalui streaming, Rabu (8/4).

Menurut Nana, aturan larangan boncengan terhadap roda dua itu juga berlaku bagi pekerja ojek online. Langkah itu untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.

“Ini juga berlaju untuk ojek online, tapi kita masih menunggu Pergub,” ungkapnya.

Sebelumnya, DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai wilayah yang memberlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020.

Dalam pertimbangannya, Menkes Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya.

Menkes juga menyatakan bahwa data yang ada menunjukkan adanya peningkatan dan penyebaran kasus corona COVID-19 yang signifikan dan diiringi dengan adanya transmisi lokal di DKI Jakarta.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis surat tersebut.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.