Ditlantas Polda Metro Jaya Beserta Polres Jajaran Amankan 228 Travel Gelap yang mengangkut 1.389 Pemudik

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Selama 3 hari sejak hari Jumat tanggal 8 Mai 2020 sampai dengan Minggu 11 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya Beserta seluruh Polres Jajaran melaksanakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki ijin trayek atau sering disebut dengan Travel Gelap yang mengangkut penumpang yang hendak mudik ke berbagai daerah di Jawa Barat Jawa Tengah dan Barat.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari berturut turut dengan cara *Hunting System’* , dan kegiatan ini akan terus berkelanjutan, sehingga sampai dengan adanya pencabutan larangan mudik dari Pemerintah, “kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam Teleconpersnya di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Senin 11 Mei 2020.

Dalam Teleconpers nya Yusri yang didampingi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo juga mengungkap keberhasilan Ditlantas Polda Metro Jaya, menyita barang bukti berupa Kendaraan Bermotor sejumlah 202 unit yang terdiri dari Bus sejumlah 11 unit, Minibus sejumlah 112 Unit dan mobil pribadi sejumlah 79 unit. Selain mengamankan barang bukti tersebut polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi sebanyak 202 orang, dan penumpang yang berhasil dicegah mudik adalah sebanyak 113 orang, “ungkap Yusri.

Hal itu dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo, “Dengan diamankannya sebanyak 202 kendaraan, maka sejak *Operasi Ketupat* larangan mudik dimulai tanggal 24 April 2020, Polda Metro Jaya, telah menyita sebanyak 228 kendaraan yang mengangkut 1.389 pemudik, dengan tujuan Jawa Tengah, Jawa Barat dan Barat, “ujar Sambodo. “Keseluruhan kendaraan tersebut, Lanjutnya, kami amankan dari Jalan Tol, Arteri, dan berbagai jalan Tikus, yang sudah Kami Mapping”.

Sambodo juga menjelaskan Modus Operandi mereka dalam menawarkan jasa antar mudik melalui media sosial, dan ada yang dari mulut ke mulut.

“Modus Operandi yang Mereka ada yang menawarkan melalui Media Sosial, dan ada yang dari mulut ke mulut”. Dengan harga tiket yang ditawarkan cukup mahal, diatas harga normal, contohnya ke Brebes biayanya Rp 500.000,- padahal biasanya Rp 150.000,- atau ke Cirebon biayanya Rp 300.000,- biasanya harga normal Rp 100.000,-“.

“Untuk pengemudi diberi tindakan dengan tilang dan dikenakan pasal 308, UU No.22 Tahun 2009, dimana setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki ijin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bukan atau denda paling banyak Rp 500.000,-, setelah diberikan tilang, maka pengemudi dan penumpang dipersilahkan kembali, untuk penumpang dikembalikan ke lokasi awal penjemputan, “ujarnya.

Sambodo menegaskan adanya Operasi Ketupat ini adalah Operasi Kemanusiaan, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. Penindakan pelanggaran sendiri merupakan jawaban atas keragu-raguan masyarakat yang menilai Polri ada “main-main” dengan pemudik.

“Operasi Ketupat Jaya 2020, adalah Operasi Kemanusiaan, guna memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid-19, penindakan tegas atas pelanggaran merupakan jawaban keragu-raguan masyarakat yang menilai Polri ada “Main Main” dengan Pemudik, “Tegas Sambodo.

“Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri, dokumentasikan dan laporkan ke kami, kami langsung akan menindak tegas dan akan kami usulkan untuk dipecat, “tutup Sambodo.

Penulis : Khanza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.