Penjelasan Kogasgabpad Wisma Atlet Mengenai Penanganan WNI Repatriasi. Bag – 2
May 23, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Wisma Atlet Kemayoran (Jakarta) – Tulisan mengenai pengalaman penanganan WNI repatriasi yang baru kembali dari luar negeri kembali viral di media massa dan media sosial. Kali ini beredar tulisan yang dibuat oleh Meka Saima Perdani, seorang mahasiswa Doktoral UI yang baru kembali ke tanah air, setelah melaksanakan Program PKPI-_sandwich like_ selama enam bulan di Tokyo University of Agriculture and Technology.

Dalam tulisan tersebut Sdri. Meka menceritakan pengalamannya sejak awal berangkat Tokyo hingga pada akhirnya menjalani karantina di Wisma Atlet Blok C2 atau Tower 9 Pademangan. Dia menceritakan kesulitannya memperoleh _Health Certificate_ terkait regulasi negara setempat, sebagai persyaratan penerbangan, dan kebingungannya terhadap apa yang dialami semenjak tiba di Bandara Sukarno Hatta pada tanggal 18 Mei 2020, hingga menjalani masa pemeriksaan dan karantina di Wisma Atlet. Yang disoroti oleh penulis adalah kurangnya informasi mengenai prosedur penanganan, padahal di era Revolusi 4.0, salah satu kecanggihan teknologi dalam menyebarkan informasi seharusnya bisa dimanfaatkan secara maksimal, serta kririk terhadap kondisi di Wisma Atlet yang tidak bisa menerapkan aturan physical distancing dan serba terbatas dalam urusan makan, ruangan dan saat pelaksanaan Swab Test.
Wakil Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) RS Darurat Wisma Atlet Brigjen TNI M. Saleh, kembali memberikan tanggapan terhadap tulisan tersebut. Beliau mengatakan bahwa Kogasgabpad hanya menjalankan perintah dan aturan yang telah dibuat oleh negara. Ketentuannya sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang sudah diedarkan secara nasional dan dapat diunduh secara bebas baik lewat media massa maupun media sosial. “Jadi menurut saya kurang tepat bila dikatakan bahwa informasi mengenai ketentuan ini tidak diinfokan kepada masyarakat luas”, jelas Brigjen M. Saleh.
Dalam Surat Edaran Menkes RI tersebut disebutkan bahwa Setiap WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia. Dalam SE tersebut juga tertulis mengenai aturan bagi WNI yang membawa maupun tidak membawa _health certificate_ dan prosedur pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test atau tes PCR. WNI dengan hasil rapid test non reaktif, maka akan dilakukan karantina di tempat atau fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah maupun pihak lain, dan masa Karantina berlangsung sampai dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19.
Terkait pendapat Sdri. Meka tentang kondisi Wisma Atlet yang serba terbatas sehingga menyebabkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan seperti _physical distancing_, Brigjen TNI M. Saleh mengatakan bahwa kondisi tersebut terjadi pada masa-masa awal operasional Tower 9 Wisma Atlet Pademangan yang baru dimulai tanggal 14 Mei 2020. “Yang bersangkutan masuk pada hari ke-4, bersama WNI repatriasi yang jumlahnya ratusan. Dengan kondisi personel maupun kesiapan Wisma Atlet saat itu, mohon dimaklumi apabila masih ada keterbatasan di sana sini”, tambahnya.
Namun dengan kerja keras dan keseriusan dari semua pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19, kondisi Tower 9 Wisma Atlet Pademangan yang menjadi salah satu tempat yang disiapkan Pemerintah untuk menampung para WNI repatriasi yang baru kembali dari luar negeri baik dari Anak Buah Kapal (ABK), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan juga mahasiswa sudah jauh lebih baik. Untuk kondisi sekarang banyak fasilitas yang secara bertahap sudah dipenuhi sehingga menunjang perbaikan sistem dan manajemen. “Kondisi sekarang sudah jauh berbeda. Sejak diterima saat pendaftaran, saat pemeriksaan, menjalani masa karantina sampai nanti dinyatakan negatif Covid-19 dan bisa meninggalkan Wisma Atlet, sudah dapat berjalan dengan baik”, ungkap Wapangkogasgab RSD Wisma Atlet, Brigjen TNI M. Saleh.
Sebagai informasi, sampai dengan sampai hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 pukul 18.00 WIB jumlah kedatangan WNI repatriasi di Wisma Atlet seluruhnya adalah sebanyak 4.144 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.055 orang telah dipulangkan untuk menjalani karantina mandiri, karena telah mendapatkan hasil negatif Covid-19 dari hasil tes Swab. Sementara sebanyak 160 orang yang hasil tesnya positif telah dievakuasi ke RSD Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani perawatan. Sehingga jumlah penghuni nyata Wisma Atlet Blok C2 (Tower 9) atau disebut juga Wisma Karantina Pandemangan sampai dengan saat ini adalah sejumlah 1.929 orang.
Pada akhir penjelasannya kembali Brigjen M. Saleh mengucapkan terimakasih atas masukan seperti ini yang yang sangat bermanfaat sebagai bahan evaluasi untuk bisa terus memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat Indonesia. Beliau juga meminta kerja sama dari para WNI repatriasi yang baru masuk ke dalam Tower 9 Wisma Atlet agar dengan penuh kesadaran mematuhi aturan protokol kesehatan walaupun tanpa diperintah. “Saya menghimbau walaupun tanpa ada tulisan atau pengawasan petugas, siapapun sadar untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjaga kebersihan”, tutupnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



