Penjelasan Kogasgabpad Wisma Atlet Mengenai Penanganan WNI Repatriasi. Bag – 2

Spread the love

Jurnalline.com, Wisma Atlet Kemayoran (Jakarta) – Tulisan mengenai pengalaman penanganan WNI repatriasi yang baru kembali dari luar negeri kembali viral di media massa dan media sosial. Kali ini beredar tulisan yang dibuat oleh Meka Saima Perdani, seorang mahasiswa Doktoral UI yang baru kembali ke tanah air, setelah melaksanakan Program PKPI-_sandwich like_ selama enam bulan di Tokyo University of Agriculture and Technology.

Dalam tulisan tersebut Sdri. Meka menceritakan pengalamannya sejak awal berangkat Tokyo hingga pada akhirnya menjalani karantina di Wisma Atlet Blok C2 atau Tower 9 Pademangan. Dia menceritakan kesulitannya memperoleh _Health Certificate_ terkait regulasi negara setempat, sebagai persyaratan penerbangan, dan kebingungannya terhadap apa yang dialami semenjak tiba di Bandara Sukarno Hatta pada tanggal 18 Mei 2020, hingga menjalani masa pemeriksaan dan karantina di Wisma Atlet. Yang disoroti oleh penulis adalah kurangnya informasi mengenai prosedur penanganan, padahal di era Revolusi 4.0, salah satu kecanggihan teknologi dalam menyebarkan informasi seharusnya bisa dimanfaatkan secara maksimal, serta kririk terhadap kondisi di Wisma Atlet yang tidak bisa menerapkan aturan physical distancing dan serba terbatas dalam urusan makan, ruangan dan saat pelaksanaan Swab Test.

Wakil Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) RS Darurat Wisma Atlet Brigjen TNI M. Saleh, kembali memberikan tanggapan terhadap tulisan tersebut. Beliau mengatakan bahwa Kogasgabpad hanya menjalankan perintah dan aturan yang telah dibuat oleh negara. Ketentuannya sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang sudah diedarkan secara nasional dan dapat diunduh secara bebas baik lewat media massa maupun media sosial. “Jadi menurut saya kurang tepat bila dikatakan bahwa informasi mengenai ketentuan ini tidak diinfokan kepada masyarakat luas”, jelas Brigjen M. Saleh.

Dalam Surat Edaran Menkes RI tersebut disebutkan bahwa Setiap WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia. Dalam SE tersebut juga tertulis mengenai aturan bagi WNI yang membawa maupun tidak membawa _health certificate_ dan prosedur pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test atau tes PCR. WNI dengan hasil rapid test non reaktif, maka akan dilakukan karantina di tempat atau fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah maupun pihak lain, dan masa Karantina berlangsung sampai dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19.

Terkait pendapat Sdri. Meka tentang kondisi Wisma Atlet yang serba terbatas sehingga menyebabkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan seperti _physical distancing_, Brigjen TNI M. Saleh mengatakan bahwa kondisi tersebut terjadi pada masa-masa awal operasional Tower 9 Wisma Atlet Pademangan yang baru dimulai tanggal 14 Mei 2020. “Yang bersangkutan masuk pada hari ke-4, bersama WNI repatriasi yang jumlahnya ratusan. Dengan kondisi personel maupun kesiapan Wisma Atlet saat itu, mohon dimaklumi apabila masih ada keterbatasan di sana sini”, tambahnya.

Namun dengan kerja keras dan keseriusan dari semua pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19, kondisi Tower 9 Wisma Atlet Pademangan yang menjadi salah satu tempat yang disiapkan Pemerintah untuk menampung para WNI repatriasi yang baru kembali dari luar negeri baik dari Anak Buah Kapal (ABK), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan juga mahasiswa sudah jauh lebih baik. Untuk kondisi sekarang banyak fasilitas yang secara bertahap sudah dipenuhi sehingga menunjang perbaikan sistem dan manajemen. “Kondisi sekarang sudah jauh berbeda. Sejak diterima saat pendaftaran, saat pemeriksaan, menjalani masa karantina sampai nanti dinyatakan negatif Covid-19 dan bisa meninggalkan Wisma Atlet, sudah dapat berjalan dengan baik”, ungkap Wapangkogasgab RSD Wisma Atlet, Brigjen TNI M. Saleh.

Sebagai informasi, sampai dengan sampai hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 pukul 18.00 WIB jumlah kedatangan WNI repatriasi di Wisma Atlet seluruhnya adalah sebanyak 4.144 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.055 orang telah dipulangkan untuk menjalani karantina mandiri, karena telah mendapatkan hasil negatif Covid-19 dari hasil tes Swab. Sementara sebanyak 160 orang yang hasil tesnya positif telah dievakuasi ke RSD Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani perawatan. Sehingga jumlah penghuni nyata Wisma Atlet Blok C2 (Tower 9) atau disebut juga Wisma Karantina Pandemangan sampai dengan saat ini adalah sejumlah 1.929 orang.

Pada akhir penjelasannya kembali Brigjen M. Saleh mengucapkan terimakasih atas masukan seperti ini yang yang sangat bermanfaat sebagai bahan evaluasi untuk bisa terus memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat Indonesia. Beliau juga meminta kerja sama dari para WNI repatriasi yang baru masuk ke dalam Tower 9 Wisma Atlet agar dengan penuh kesadaran mematuhi aturan protokol kesehatan walaupun tanpa diperintah. “Saya menghimbau walaupun tanpa ada tulisan atau pengawasan petugas, siapapun sadar untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjaga kebersihan”, tutupnya.

Penulis : Fram
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.