Resmob PMJ, Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Di Rawamangun

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Dalam waktu kurang lebih 1×24 jam, Tim Gabungan Opsnal Unit II, Unit I dan Unit IV, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap misteri pembunuhan seorang pria yang kemudian jasadnya di buang di pinggir jalan Gurame, Pulo Gadung Jakarta Timur, Kamis 30 April 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pembunuhan supir online yang videonya viral, dilakukan oleh tersangka Irham yang ditangkap di Jalan Taman Mini I No.1 RT 03 RW 02, Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

“Modus pelaku berpura pura menjadi penumpang taksi online, ditengah perjalanan, pelaku menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng, setelah itu korban di buang dari mobil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban, “ungkap Yusri pada awak media, saat teleconpers di Mapolda, Sabtu 2 May 2020.

Kronologis awal tersangka Irham pada tanggal 29 April 2020, membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GOJEK dengan menggunakan identitas palsu atas nama Bambang dan menggunakan nomor Handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya.

Pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taksi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2x, tetapi dirinya mengurungkan niatnya, karena takut berisiko, “kata Yusri.

Kemudian, saat melakukan pemesanan yang ketiga taksi online (Gocar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan handphone miliknya, dari jalan Laut Samudra No.C10, dengan tujuan ke Jalan Gurame No 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka.

“Dalam perjalanan tersangka melakukan niatnya untuk menyerang Supri taksi dengan tangan kosong. Saat tersangka duduk dibelakang melihat ada obeng dikantong jok sebelah kiri supir dan tersangka langsung menusuk leher bagian belakang korban, “papar Yusri.

Setelah korban ditusuk lalu dibuang dari mobilnya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut lalu membawa kabur mobil korban.

Pada Jumat 1 May 2020, selanjutnya tersangka menuju rumah D, adik ipar tersangka, untuk minta tolong menjual Velg didaerah Plaza Taman Mini Square.

Namun, Tim Gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap dilokasi tersebut, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Irham di Jalan Taman Mini I No.1 RT 03 RW 02, Pinang Ranti, Kecamatan Makassar Jakarta Timur.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman Lima Belas Tahun Penjara.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.