Nekad Bawa Penumpang Mudik, 2 Travel Gelap Ditangkap Lantas Polda Metro Jaya

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Sat Lantas Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan dua unit kendaraan travel, yang nekad membawa pemudik di Kedung Waringin, perbatasan antara Bekasi dan Karawang, Kamis 30 April 2020.

Kendaraan travel yang dengan sengaja memasang iklas melalui media sosial Facebook (FB), menawarkan jasa dapat mengantarkan orang tuk mudik ke daerah daerah tertentu di Jawa Tengah, dengan kisaran harga antara Rp 300.000,- hingga Rp 500.000,- perorang.

“Iya semalam dari Polda Metro dibantu oleh Jajaran Polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua unit kendaraan travel. Mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang tuk mudik ke daerah daerah tertentu di Jawa Tengah, “tutur Kombes Pol Sambodo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

“Kendaraan tersebut kita ikuti, dan tadi malam sekitar pukul 22.30 wib, di pospam penyekatan di Kedung Waringin, perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang, kita bisa mengamankan kedua kendaraan tersebut, “ungkapnya.

Dalam kendaraan tersebut terdapat oleh 8 orang penumpang belum termasuk sopir, jadi dengan sopir ada 10 orang. “Yang satu mobil isi 6 orang penumpang, dan yang satunya lagi isi 4 orang penumpang, mereka rata rata ditarik bayaran antara Rp 300.000,- hingga Rp 500.000,- per-orang, dengan tujuan daerah daerah Jawa Tengah hingga ada yang ke Purworejo, dan mobilnya ini ditempeli sticker yang tidak ada kaitannya, mungkin hanya untuk menakut nakuti petugas di lapangan, “ulasnya.

Ditengah Pandemi Virus Covid-19, berbagai upaya terus dilakukan warga untuk bisa kembali ke kampung halamannya. Tidak terkecuali Oknum Travel yang mencari kesempatan untuk membawa pemudik dengan bayaran mahal. Seperti kita ketahui, Pemerintah telah memutuskan bahwa masyarakat dilarang mudik, tentunya modus modus seperti ini, sudah kita antisipasi, bahkan dari kemarin juga ada sopir bus yang mengaku tidak angkut penumpang, tapi ternyata ketika dicek didalam bus, penumpangnya ada, dengan posisi rebahan, dan lampu dimatikan, seolah olah tidak ada penumpang. Ternyata setelah di cek, ada.

Sambodo menghimbau kepada masyarakat yang masih nekad dan mencoba coba untuk menawarkan jasa tuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti, karna kami akan amankan dan tangkap, karna telah melanggar pasal 308 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), No.22 Tahun 2009, yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang.

Kita lihat ini platnya plat hitam, tapi digunakan untuk mengangkut penumpang, dengan cara berbayar. Ini tentunya pelanggaran, “pungkasnya.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.