Polda Sumsel kembali Ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C di wilayah Sumsel

Spread the love

Jurnalline.com, Palembang (Sumsel) – Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum jajaran Polda Sumsel pada minggu ketiga Bulan Juni 2020.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM Senin (22/6) diruang kerjanya.

Kombes Supriadi mengatakan, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 41 Kasus dan menangkap sebanyak 52 Tersangka

Adapun tersangka sebanyak 52 orang sebagai pengedar sebanyak 41 orang dan pemakai 11 orang, dengan barang bukti yang disita Shabu sebanyak 2.021,82 gram, Ganja 6.534,33 gram, dan ekstasi sebanyak 12.822,5 butir.

Para tersangka yang diamankan terbanyak Polrestabes Palembang (7), Polres Muba (5), Polres Lubuk Linggau (5), Ditresnarkoba Polda Sumsel (4) dan Polres OKI (4), dengan barang bukti (BB) terbanyak yakni Polres Muba (1.047,91 Gr sabu dan 10 butir ekstasi), Ditresnarkoba Polda Sumsel (829,67 Gr sabu dan 12.528 butir ekstasi), Polres Muara Enim (105 Gr sabu dan 256,5 butir ekstasi).

Dari barang bukti narkoba yang gisita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 70.445 anak aangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 35 kasus tindak pidana. Dari 35 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu, Curat 24 kasus, Curas 7 Kasus, curanmor 2 kasus, Anirat 2 kasus.

Dari 35 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Prabumulih 9 kasus, Polres Musi Banyuasin 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus dan Polres OKI 3 kasus.

Kabid Humas mengatakan bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/tabes jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.

Pada kesempatan tersebut Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.

Penulis : Dian
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.