Via VidCon, Bersama Kejagung RI, Kejati Sulut Teken MOU Bersama Bank BRI Se Indonesia

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut – Dalam rangka rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, maka Kejaksaan RI menjalin kerjasama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (30/06/2020) bertempat di Kejaksaan Agung RI antara Jaksa Agung RI TB. Burhanuddin dengan Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso.

Dalam sambutannya Jaksa Agung R.I TB. Burhanuddin mengatakan bahwa Nota Kesepahaman bersama ini adalah untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing antara Kejaksaan RI dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selanjutnya kita tindaklanjuti dengan kerjasama Kejaksaan Tinggi dan Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di seluruh Indonesia.

Adapun secara teknis ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang lebih terinci terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Jaksa Agung RI mengharapkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa tanggungjawab.” tukasnya

Penandatanganan Kerjasama antara Jaksa Agung RI dengan Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tersebut diikuti secara serentak dengan penandatanganan kerjasama antara Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di seluruh Indonesia bertempat di masing-masing Kantor Kejaksaan Tinggi.

Sementara itu Penandatanganan kerjasama MOU tersebut juga disaksikan melalui video coference (vidcon) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Raimel Jesaja, SH.MH para Asisten, Kabag TU, para Koordinator dan pejabat struktural eselon IV sedangkan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk hadir Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Manado beserta jajarannya.

Untuk Kejaksaan Tinggi Sulut, MoU antara Kejati Sulut dengan Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Manado, ditandatangani oleh Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dengan Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Manado Rudy Andimono bertempat di Aula Sam Ratulangi Lt.4 Kejati Sulut.

Senada dengan Kejagung RI, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH mengatakan bahwa Sebagai lembaga Penegak Hukum yang berperan dalam penegakan hukum dan mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui pelaksanaan tugas dan fungsi,

Lanjutnya maka Kejaksaan Tinggi Sulut dalam hal ini, dapat membantu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas permohonannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik Litigasi maupun Non Litigasi.

“Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain yang dimintakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.” tandasnya

Kajati Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH berharap ada sinergi antara Kejaksaan dengan BRI, karena ini merupakan hal yang positif dan kerjasama ini sudah berlangsung lama.

Menurut Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Manado Rudy Andimono, mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan sudah berkenan memperpanjang kerjasama ini, kami berharap kedepan kerjasama yang sudah ada semakin ditingkatkan dan kami akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada Kejaksaan terkait dengan kegiatan dan upaya hukum yang akan kita mintakan kepada pihak Kejaksaan.

Dalam upaya kerjasama koordinasi efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak maka ruang lingkup akan meliputi :
1. Penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara;
2. Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis dan atau Percepatan Investasi
3. Pertukaran data, informasi data/atau konsultasi terkait permasalahan hukum;
4. Koordinasi dan optimalisasi Pemulihan Aset Tetap Milik Pihak Kedua;
5. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
6. Pemberian pemanfaatan jasa pelayanan perbankan.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.