Musnahkan 303 Kg Ganja, Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Press Conference
August 19, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 303 Kg yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat, di Halaman Polda Banten, Rabu (19/8/2020) Pukul 09.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi Wakapolda Banten memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut, yang didampingi Dirresnarkoba dan PJU Polda Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Ka BNN Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang, serta KH. Muhtadi (Tokoh Ulama Banten) dan Ketua Forum Penggiat Anti Narkoba Banten (Forpan Banten).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menjelaskan bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.
“Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat,” kata Fiandar.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. H., S. I. K., M.Si menyampaikan bahwa kelima pelaku yang diamankan yaitu MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg perannya sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang, LA (29) Asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg Perannya pembawa barang menuju gudang cikupa, FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang cikupa menuju jl. Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25) Asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang.
“Motif dalam pengungkapan
Ganja seberat 144 Kg yaitu dengan mengedarkan mengantarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Banten dan Jakarta dan setiap kali mengantar menjemput atau mengambil Narkotika jenis ganja tersebut MT dan LA masing-masing di beri imbalan atau upah sebesar Rp.10.000,000,- (sepuluh juta rupiah) dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten, sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perorangnya serta Sdr RF sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan jumlah total ganja sebanyak 144 Kg (seratus empat puluh empat ) bungkus besar yang dilakban warna coklat,” kata Susatyo.
Susatyo mengatakan bahwa modus Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam karung sebanyak 3 (tiga) karung besar dan berisi 144 (seratus empat puluh empat) bungkus besar berlakban coklat.
“Barang Bukti yaitu 1 unit mobil Truk merk Hino warna hijau, 3 karung ukuran besar yang masing-masing karung berisi 48 (empat puluh delapan) bungkus besar berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan 144 (seratus empat puluh empat) bungkus besar berlakban coklat narkotika jenis ganja dan untuk berat keseluruhan 144 KG, 1 unit mobil Avanza warna silver, 1 unit motor merk SUZUKI SATRIA FU warna putih, dan alat komunikasi HP dari Masing-masing Tersangka,” ujar Susatyo.
Susatyo menegaskan kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba, sehingga petugas bisa segera menindaklanjuti nya dengan penyelidikan dan penegakkan hukum.
Edy Sumardi memberikan himbauan kepada masyarakat, agar jauhi penggunaan barang haram tersebut, narkoba, sabu, ganja dan lainnya, karena itu semua akan merusak kesehatan, merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan diri kita. Jangan mau percaya akan janji pengedar narkoba, terhadap imbalan apapun, tegas nya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,751)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Patroli Sinergis Jaga Kamtibmas, Koramil 01/Kranji Bersama Polri dan Satpol PP Ciptakan Rasa Aman di Wilayah
- September 12, 2026
Babinsa Jajaran Kodim 0506/Tgr Bersama Komduk Patroli Malam
- September 12, 2026
DPP Partai Golkar Menetapkan H.Saiful Milah Sebagai PAW Ketua DPRD Kota Tangerang
- September 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



