Tindak Sidang Di Tempat 12 Orang Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi, Gabungan Babinsa Bantar Gebang Dengan 3 Pilar Dan Pengadilan

Spread the love

Jurnalline.com, Kodam Jaya (Kota Bekasi) – Operasi Yustisi tidak hanya dilengkapi aparat keamanan dari TNI dan Polri saja, namun juga kejaksaan. Sehingga jika ada masyarakat atau pihak yang melawan, akan dikenakan pidana.

Kegiatan ini melibatkan unsur pengadian untuk Pengenaan sanksi dengan dilakukan sidang di tempat.

Pengenaan Sanksi ini mengacu pada dasar hukum yang akan dikenakan kepada para pelanggar yang tidak bekerja sama dalam Operasi Yustisi Penenegakan Protokol Kesehatan ini, Yakni Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah, hingga KUHP.

Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 05/Bantar Gebang Kodim 0507/Bekasi ini, masih mengacu pada peringatan secara humanis dan persuasif, namun tidak meninggalkan ketegasan untuk masyarakat.

Menurut Sertu Pelda Ekwanudin (Babinsa) ketegasan dalam Operasi Yustisi akan diutamakan agar kasus Covid-19 di wilayah Kota Bekasi khusunya wilayah Bantargebang tidak semakin meningkat.

Oleh karena itu, Pelda Ekwanudin meminta masyarakat bekerja sama dalam Operasi Yustisi ini. Karena Operasi Yustisi digelar untuk kepentingan masyarakat sendiri.

“Kami mohon kepada masyarakat agar mengetahui, memahami, dan yang lebih penting adalah menyadari bahwa pemberlakuan ini adalah untuk kepentingan masyarakat. Karena di bulan September ini semakin meningkat kasus Covid-19,” kata Ekwanudin.

Tampak dan mengikuti kehiatan tersebut diantaranya, Kompol Ali Joni Kapolsek Btg, Pengadilan Negri Bekasi, AKP Sukarno Kanit Binmas Polsek Btg,Iptu Kolom Kapospol Mustika Jaya, Ipda Joko Kabikum Polsek Btg, Ipda Kusdiyono Panitbimas Btg, Enden Sugandi Dansatpol PP kec.Btg, Pelda Ekhwanudin Babinsa Koramil 05/Btg, Aiptu Zainal Bimaspol kelurahan Btg, Aiptu Warto Bimaspol kelurahan Cikiwul, Setu Dwi S Babinsa Koramil 05/Btg dan Serda Trihantoro Bbs Koramil 05/Btg.

Untuk sasaran yaitu pengguna Jln Raya Narogong baik pengendara motor atau pun Mobil, dan masih kedapatan 12 orang warga yang tidak menghunakan masker, dengan diberikan sanki berupa Sidang ditempat dengan Surat teguran tertulis.

Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Pendim 0507/Bekasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.