Enam Pelaku Anarkis Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja Jadi Tersangka

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Aksi masa penolakan UU Cipta Kerja pada kamis tanggal 8 okteber 2020 sekitar pukul 11:30 Wib di jl.Daan mogot depan pergudangan niaga terpadu Batuceper Kota Tangerang sempat terjadi bentrok antara masa dengan aparat kepolisian yang mengakibatkan satu unit kendaraan milik Polres Metro Tangerang Kota di rusak masa.

Masa dari elemen buruh yang mencoba melintas untuk melakukan aksi nya di jakarta, tepat di depan Pergudangan Niaga Terpadu Batu ceper Kota Tangerang masa mulai tidak terkendali dan akhitnya pecah terjadi Chaos antar massa dan aparat Kepolisian.

Bermula dari kejadian tersebut Bahwa pada hari kamis 8 oktober 2020 sekira pukul 11:30Wib saat ketiga korban dengan berpakaian dinas polri sedang malaksanakan tugas pengamanan aksi demo buruh dan menempati ploting PAM di jl. Daan Mogot depan pergudangan Niaga terpadu Kota Tangerang.

Saat melakukan pengamanan tiga anggota kepolisian di serang oleh tersangka (EBP.red) yang melakukan penendangan terhadap anggota polisi Bripka Iman Santoso tepat mengenai perutnya. serta melakukan pemukulan dan pelemparan batu ke arah anggota kepolisian.

Selanjutnya keberutalan masa pun semakin pecah hingga terjadi chaos di jl.Daan mogot yang mengakibatkan korban luka luka dari pihak kepolisian juga rusak nya satu unit kendaraan milik Polres Metro Tangerang Kota.

Dari kejadian tersebut Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 6 provokator yang menyebabkan pengerusakan juga penyerangan kepada anggota Kepolisian. Ke enam pelaku di amankan di polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya menjalankan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam Jumpa pers rabu 14/10/2020 Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Haryanto mengatakan ” Dalam kejadian Chaos pada saat aksi buruh menolak UU Cipta Kerja yang terjadi di Jl.Daan mogot tepatnya di depan Pergudangan Niaga Terpadu Batuceper Kota Tangerang, kami berhasil mengaman kan 6 pelaku pengerusakan juga penyerangan terhadap anggota Kepolisian yang pada saat itu telah melaksanakan tugas pengamanan di lokasi kejadian” terangnya.

Masih menurut Kapolres Metro Tangerang Kota ” ke enam pelaku penyerangan dan perusakan pada saat terjadi chaos kita tetapkan sebagai tersangka dengan bukti bukti video dan Foto saat mereka sedang beraksi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ke enam tersangka kita jerat dengan perkara di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau barang, Pasal 170: KUHP, dan atau Melakukan kekerasan terhadap petugas, Pasal 212KUHP Juncto 213 KUHP, dan turut serta melakukan penyerangan, Pasal 358 KUHP. Kini ke enam tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk selanjut nya menjalani proses Secara Hukum” ujarnya.

Seperti yang di jelaskan di atas bahwa ke enam tersangka di ancam dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara, )asal 212 KUHP Jo 213 KUHP dengan ancaman Delapan Tahun Penjara, 358 KUHP dengan ancaman Dua tahun penjara.

Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.