Kapolda Metro Jaya : 54 Orang Perusuh Jadi Tersangka

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menahan 28 orang dari 54 orang tersangka pada kasus kerusuhan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Kamis 08/10/2020) .Dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi naik penyidikan. Kemudian, mengerucut lagi jadi 83 orang.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan penetapan status tersangka 54 orang tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sebelumnya lebih dulu telah diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nana kepada wartawan, Senin (12/10/2020) di Polda Metro Jaya

Kebanyakan dari mereka yang ditangkap masih berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat. Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.

“Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan,” pungkasnya.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Bidhum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.