KPUD Ogan Ilir Wajib Tindak Lanjut Rekomendasi Dari Bawaslu

Spread the love

Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Ketua Bawaslu Ogan Ilir Sumatera Selatan Darmawan Iskandar mengingatkan KPU Ogan Ilir bahwa mereka wajib menindaklanjuti rekomendasi yang mereka keluarkan dan sudah diterima oleh KPU Ogan Ilir tanggal 5 Oktober lalu.

Ditemui para awak media usai rapat tertutup dengan KPU Ogan Ilir,Senin (12/10) petang.Darmawan Iskandar mengatakan, kewajiban KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Di jelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir itu berdasarkan laporan dari salah satu masyarakat dan sudah dilakukan kajian. Maka dari itu Dermawan Iskandar mengingatkan KPU untuk menindaklanjutinya.

“Sesuai kewenangan kami mempunyai kewajiban menindaklanjuti dan memproses terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah Ogan Ilir, berdasarkan itulah Bawaslu Ogan Ilir berkesimpulan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan,” jelas Ketua Bawaslu Ogan Ilir.

Ditambahkan Dermawan Iskandar, bahwa rekomendasi yang kami sampaikan kepada KPU adalah terkait dengan penggunaan dan melaksanakan ketentuan aturan selain Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 juga Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020.

Ketika ditanya apakah KPU Ogan Ilir memiliki kewenangan untuk memanggil kembali sejumlah orang yang sebelumnya sudah diperiksa Bawaslu, Dermawan Iskandar menjawab bahwa itu menjadi ranah kewenangan KPU.

“KPU mengambil langkah itu tentu untuk kehati-hatian, mereka memanggil kembali tentu berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI sesuai dengan PKPU Nomor 25 tahun 2013 dan perubahannya PKPU nomor 13 tahun 2015 itu murni langkah dan kewenangan KPU ” jelasnya lagi.

Sementara itu informasi diterima dari KPU Ogan Ilir pengumuman hasil rapat pleno mereka terkait rekomendasi Bawaslu itu akan dilakukan malam ini.

Seperti diberitakan sebelumnya Tim Advokasi Pasangan Panca Mawardi Yahya-Ardani melaporkan pasangan petahana Ilyas-Endang ke Bawaslu Ogan Ilir dengan tuduhan melakukan pelanggaran pilkada dengan memanfaatkan bantuan Covid 19 berupa bantuan beras dan sembako lainnya yang kemasannya ditempel stiker wajah Ilyas Panji Alam.

Laporan itu juga termasuk dugaan pelanggaran pengangkatan PLT Sekda Ogan Ilir oleh bupati petahana yang ditengarai melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat oleh petahana dan adanya pejabat yang mengajak warga yang menerima bantuan beras untuk memilih petahana.

Pelanggaran lain ialah melakukan pelantikan pengurus organisasi karang taruna dengan mengajak calon wakil bupatinya yang terkesan adalah kampanye terselubung.

Penulis : Sy
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.