Wartawan Diusir Oknum Satpam Pabrik Kimia ( PT TSIK) Cikande Yang Terbakar Saat Hendak Ambil Gambar

Spread the love

Jurnalline.com, Cikande, Serang (Banten) – Kembali perlakuan tidak terpuji yang dilakukan oknum satpam PT TSIK Cikande terhadap pekerja berita saat hendak meliput kejadian kebakaran di pabrik kimia tersebut, Jumat (23/10/2020).

Dua wartawan media online (Patroli.co dan Sinarpagijuara.com) saat mengambil gambar di usir dan di dorong keluar pintu gerbang.

Adalah Josh munte dan nurjamin kedua wartawan ini mengalami pengusiran, kronoligis singkat saat kedua wartawan datang dan melihat asap tebal di dalam area pabrik dan karyawan berhamburan keluar, kedua wartawan ini langsung mendekati pabrik tersebut dan akan mengambil gambar, namun naas oknum satpam PT TSIK ini yang tidak mengerti UU Pers No40 tahun 1999 ini mengusir dan mendorong dan sempat kejadian tersebut terekam kamera hp wartawan.

Walaupun kedua wartawan ini sudah menyebutkan identitasnya bahwa beliau dari media namun tetap mengusir dan mendorongnya mundur, ” pak ga boleh foto foto pak ! , diluar saja pak, saya disuruh pimpinan saya , diluar aja pak! ” ucap oknum satpam yang belum diketahui namanya.

Kembali beberapa orang datang menghampiri kedua wartawan tersebut , tampak dalam video orang tua berjenggot panjang mengusirnya dan diikuti rekan rekannya yang dari dalam area pabrik, ” jangan mentang mentang media kamu! ” ucap si bapak tua berjenggot.

Karena situasinya saat itu panik karena api yang terus membesar keributan hanya sebentar, dan akhirnya kedua wartawan itu memutuskan tidak meliput kebakaran Pabrik kimia yang memakan korban tersebut.

Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Ada sanksi pidana dan denda apabila menghalang halangi kegiatan wartawan dalam peliputan.

Penulis : Jon
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.