Ketua JTR : Berharap Polda Banten Usut Pelaku Penganiayaan Wartawan

Spread the love

Jurnalline.com, Banten – Kabidhumas Polda Kombes Pol Edy Sumardi sangat prihatin terkait pemukulan atau intimidasi kepada wartawan oleh oknum masyarakat saat bertugas untuk konfirmasi pemberitaan

“Mendapatkan laporan mengenai Penganiayaan terhadap jurnalis yang dialami oleh Acun Sunarya, seorang wartawan Kupas Merdeka (KM) yang bertugas di wilayah Serang, Provinsi Banten, mengalami pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Kabupaten Serang,” kata edy sumardi Sabtu (7/11/2020)

Lebih lanjut edy sumardi menyampaikan bahwa sejak kejadian tersebut Polres Serang Kabupaten telah melayani korban dan menindaklanjuti terkait kasus tersebut

“Setelah menerima laporan Kami lansung membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan melakukan visum kepada Acun Sunarya, seorang wartawan Kupas Merdeka (KM), saat ini hasilnya sudah diterima dan diambil keterangan serta saat ini polres serang kabupaten mengumpulkan alat bukti untuk proses penindakan lebih lanjut, “ujar edy sumardi.

Terakhir edy sumardi berpesan kepada rekan-rekan media untuk menahan emosi tidak berbuat yang menimbulkan kamtibmas tidak kondisuf serahkan semua kepada kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini

” Kami akan semaksimal mungkin menangani kasus ini, Secepatnya akan amankan pelaku atas perbuatannya. “Tutup edy sumardi.

Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan

Ayu Kartini HR Ketua Jurnalis Tangerang Raya Banten (JTR) menyayangkan kekerasan kembali lagi terhadapan Wartawan kupasmerdeka.com wilayah Banten, maka dari JTR meminta Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar dapat secepatnya mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan.

“Termasuk memberikan sanksi kepada pelaku yang telah sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” kata Ayu Kartini ketua JTR melalui keterangan tertulis, Jumat, (6/11/2020).

Dia menyebut setiap warga negara harus menghormati Undang -undang maupun ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pihak mana pun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelas Ayu.

Menurutnya, Perbuatan para oknum pelaku itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan kriminal yang hampir melayangkan nyawa orang, pungkasnya.

Penulis : Fram
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.