Penkum Kejati Sulut JMS Di SMAN 1 Kawangkoan

Spread the love

Jurnalline.com, Kawangkoan – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Kawangkoan Kamis (12/11/2020).

Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara, SH.MH dengan didampingi Kasi Penerangan Hukum Theodorus J.B. Rumampuk, SH. MH. dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail.

Dalam sambutannya Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kawangkoan Drs. Anton Rosang, S.Pd menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut dan berharap dengan dilaksanakannya Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada para siswa dan siswi SMA dan SMK yang ada di Kawangkoan ini, para siswa akan mengetahui tentang hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum.

“Kepala SMA Negeri 1 Kawangkoan Drs. Anton Rosang, Mengharapkan agar kegiatan seperti ini dapat dilakukan kembali di Sekolah yang dipimpinnya agar para siswa-siswi lebih banyak mengetahui tentang aturan hukum yang berlaku di Indonesia.” Tukasnya

Adapun kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini disampaikan Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik yang dibahas dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah, termasuk didalamnya materi pengenalan tentang hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,

Selanjutnya memberikan materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang KUHP.

“Para peserta yang mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini adalah siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari SMA Negeri 1 Kawangkoan, SMA Negeri 1 Tompaso, SMA Negeri 2 Tondano dan SMK Kristen Kawangkoan.”

Nantinya Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengenal apa itu hukum, sehingga apabila para siswa sudah kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman.

“Kenali hukum, jauhi hukuman”, pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum.masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.” Kuncinya

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah cabang Propinsi Sulut di Tomohon dan Minahasa Drs. Jois Rumengan.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.