Polisi Bubarkan Lomba Layang-Layang Tanpa Ijin Dan Langgar Prokes

Spread the love

Jurnalline.com, Serang Kota (Banten) – Pria berinisial X (40) warga asal kecamatan Pabuaran kabupaten Serang dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sabtu (5/12/2020).

“N, selaku penitia Aksi Nekatnya ditengah Pandemi Covid-19 dimintai keterangan terkait penyelenggaraan perlombaan layang-layang tanpa ijin dan berdampak kerumunan masa,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.,Si., melalui Kapolsek Pabuaran Iptu Choirul Anam, SH., MH., MSi., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Minggu (6/12/2020).

Puluhan warga yang mengikuti dan menyaksikan lomba layang-layang di Kp. Susukan desa Talagawarna kecamatan Pabuaran kabupaten Serang juga dibubarkan petugas Kepolisian dari Polsek Pabuaran pada Sabtu 5 Desember 2020.

“Karena tanpa ijin dan melanggar protokol kesehatan covid-19 dengan mengabaikan jaga jarak atau menimbulkan kerumunan, kegiatan lomba layang-layang langsung kami bubarkan,” ungkap Iptu Choirul

Warga yang bekerumun dilokasi langsung dihimbau untuk membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.

“Langsung kami memberikan himbauan kepada masyarakat dengan humanis, kemudian masyarakat dapat membubarkan diri dengan tertib,” ujarnya.

Menurut N, lomba layang-layang ini dihentikan petugas karena tanpa ijin dan warga yang hendak menyaksikan lomba tersebut berdampak kerumunan, Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Pabuaran.

Sebanyak 20 buah layang-layang berhasil diamankan petugas.

“Layang-layang Sebanyak 20 buah kita amankan sebagai barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pabuaran”, jelas Kapolsek.

Kemudian N dipulangkan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan pemerikasaan dan membuat pernyataan.

“Kami memberikan himbauan untuk tidak mengulanginya, apalagi di masa pandemi Covid-19 dilarang berkerumun, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan diair mengalir atau Hand Sanitezer dan menjaga jarak.

“Setelah dimintai keterangan dan membuat pernyataan, kemudian N kami persilahkan untuk pulang kembali kerumahnya,” pungkasnya.

Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.