Kuasa Hukum H Hamdan Klarifikasi Terkait Tanah Wakaf Pemakaman Perumahan Griya Yasa
May 30, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Beredarnya Pemberitaan yang menyatakan warga Pasir Gadung menolak keberadaan lokasi tanah wakaf pemakaman untuk warga Perumahan Griya yasa, Mendapat tanggapan dan komentar dari Sunardi Muslim S.H berserta Mohamad Guruh S.H selaku kuasa Hukum pemilik tanah.
Sunardi saat ditemui mengatakan, berita yang telah beredar disalah satu media online tersebut tak berimbang dan sarat muatan politis.Terlebih pemilik tanah adalah Calon kepala desa.
Padahal menurutnya tanah tersebut memang sudah direncanakan akan diwakafkan untuk warga perumahan Griya yasa sejak beberapa tahun lalu.Hal itu juga sudah dijelaskan kepada warga Pasir gadung,mereka mengatakan tak ada penolakan.
“Sudah dikonfirmasi,tak ada warga yang menolak.Sebenarnya rencana beliau mewakafkan tanah untuk lokasi pemakaman warga Perumahan Griya yasa sudah ada lima tahun lalu,tapi kebetulan baru sekarang bisa direalisasikan “jelas Sunardi Sabtu(29/5/21).
Sunardi juga memaparkan pertimbangan pemilik mewakafkan tanahnya untuk lokasi pemakaman warga di perumahan itu.
“Memang benar pihak pengembang sebelumnya sudah meyediakan lokasi pemakaman di Perumahan tersebut tapikan sudah penuh.Mungkin karena luasnya yang kurang memadai.
Oleh sebab itu atas pertimbangan tersebut tak ada salahnya jika tanah itu diwakafkan untuk warga perumahan”jelasnya.
Namun begitu Sumardi berharap masalah tanah makam ini tak dipolitisasi ke isu pilkades.
Agar pilkades Pasirgadung bisa berjalan damai dan sukses sehingga bisa terpilih kades sesuai harapan masyarakat Pasirgadung.
“Harapan kita bersama pilkades Pasir gadung nantinya akan berjalan damai dan sukses “imbuhnya.
Sementara ditempat yang sama Mohamad Guruh SH menyatakan hal senada.Guruh menegaskan bahwa wakaf tanah tersebut sama sekali tak ada hubunganya dengan pencalonan kepala desa.
“Tak ada hubungannya,itu murni bentuk kepedulian dan ladang amal keluarga H Hamdan, Kebetulan saja ini momennya pilkades dan dia salah satu calon Kades incumben.
Jadi wajar jika orang lain berpendapat seperti itu.Padahal meski tak terpilih atau pun beliau bukan sebagai kepala desa ,Tanah itu tetap diwakafkan”tegasnya.
Terpisah, sejumlah warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pemakaman mengaku tak menolak jika tanah tersebut menjadi lokasi pemakaman.
“Kami tak pernah menolak jika lokasi tanah itu menjadi lokasi pemakaman,yang penting nanti diberi tembok pemisah saja dan dijaga kebersihannya”jelas ibu muda yang tak mau disebutkan namanya.
Saat disinggung terkait penanda tanganan penolakan warga atas lokasi pemakaman tersebut,dirinya berujar bahwa ia sebelumnya tak dijelaskan untuk apa tanda tangan tersebut.
“Saya gak tau ,cuma waktu itu ada yang datang menyuruh tanda tangan diatas matrei tapi gak dijelaskan buat apa,makanya kami bingung”sambungnya.
Dihari yang sama,SukirnonKetua RW 005 Perumahan Griya Yasa Sukirno mengatakan sangat bersyukur dan berterimakasih atas hibah tanah tersebut.
“Kami sangat berterimaksih dan bersyukur atas hibah tanah btersebut.Namun perlu dijelaskan bahwa tanah tersebut bukan dikelola oleh warga perumahan, tetapi diserah terimakan kepada Yayasan untuk pengelolaanya,jadi bukan diserahkan ke warga”jelasnyansaat ditemui dikediamannya.
Dirinya juga mengatakan tak menutup kemungkinan warga Pasir Gadung dapat melakukan prosesi pemakaman di tanah tersebut.
“Ya silahkan saja inikan ladang amal H Hamdan,ya jadi apapun itu jelas makam itu disediakan untuk mencari amal dan barokah yang mewakafkan.Hanya saja pemakaman itu nanti ada yang mengelola yaitu Yayasan Almuhajirin”tutupnya.
Editor : Fram
Sumber : Rilis
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,345)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,820)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 20, 2026
Supervisi Bid Humas Polda Sulut di Polres Minahasa
- August 20, 2026
SMSI Tangsel Dorong Pemkot Terbuka Dalam Pengelolaan Anggaran
- August 20, 2026
Milad ke-8 SPS Meriah, Santunan Anak Yatim Dipadukan Hiburan Dangdut dan Pergantian Ketua Periode 2026–2031
- August 20, 2026
Pangdivif 3 Kostrad Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Makassar
- August 20, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Yonif 330 Kostrad Gelar Lomba dan Karnaval
- August 20, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



