Kejari Lamsel Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 84 Juta

Spread the love

Jurnalline.com, Kalianda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terima uang pengganti kerugian negara Rp. 84 juta dari tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Konvensional di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/6/2021)

“Pada hari ini temen-temen pengacara penasihat hukum dari bapak TP beritikat baik untuk menitipkan uang pengganti berdasarkan kerugian negara sebesar Rp. 84.121.869,” Kata Heri Susanto Kasi Pidsus Kejari Lamsel.

“Kami sebagai jasa penuntut umum pada dasarnya adalah selaku eksekutor pelaksanan putusan pengadilan, jadi apapun hasil dari putusan pengadilan tersebut, akan kami laksanakan. Apa bila masih lebih akan kami kembalikan begitu pun sebaliknya apa bila kurang akan kami tagih kembali,” Ucap heri diruang kerjanya.

Dijelaskan, Kegiatan pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Konvensional sebanyak 35 titik dikecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total dana proyek sebesar Rp. 997,8 juta.

Maka, sesuai hasil audit BPKP Kerugian berasal dari pemasangan kabel LPJU, jenis kabel, jumlah control panel dan jenis lampu yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam tender yang telah di tetapkan.

“Insya Allah dengan adanya itikad baik memulangkan kerugian negara ini bisa dijadikan suatu hal yang meringankan bagi terdakwa, jadi kalo tidak ada susah juga kita untuk mencantumkan hal-hal yang meringankan,” ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kalianda telah menetapkan dua orang tersangka atas nama TP dan LI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat penyerahan uang pengganti kerugian negara itu diterima langsung Hery Susanto,SH dan disaksikan oleh Syukri, SH Jaksa Fungsional dan Paryono, SH Staf Kasi Pidsus Lamsel.

Penulis : Rudi
Editor : Ndre
Sumber : Kmf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.