Satreskrim Polres Serang Ungkap Kasus Pelaku Pembunuhan Jasad Wanita yang ditimbun Pasir di Cikande

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Resmob Polda Banten berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap wanita tanpa identitas yang ditimbun di pasir pinggir jalan menuju arah PT. Indomas Kp. Maja Nagog Ds. Julang Kec. Cikande Kab. Serang Banten, Pada Selasa (27/7/2021) lalu.

Menurut Kapolres Serang AKBP Mariyono S.IK, M.Si. Mengatakan, pembunuhan terjadi diduga bermotif karena birahi. Awal mulanya kedua pelaku ini yang berprofesi sebagai sopir dan kernet hendak melakukan perjalan untuk mengambil orderan pasir, di pinggir jalan korban memberhentikan mobil pelaku  dengan maksud untuk menumpang.

Setelah memberikan tumpangan kepada korban, seorang dari pelaku berinisial MH mencoba untuk mencium korban akan tetapi korban berontak dan pelaku HH langsung membekap korban, lalu HH ikut membantu hingga korban meninggal dunia.

Setelah mengetahui korban tewas kemudian MH dan HH menggotong korban untuk dimasukkan kedalam bak truck dengan ditutupi karpet yang didapat dari trotoar jalan, selanjutnya kedua pelaku melanjutkan perjalanan untuk mengambil pasir didaerah Cilegon.

Sekira pukul 06.00 Wib keduanya menurunkan muatan pasir di TKP, lalu korban ketika di TKP ditimbun didalem pasir dengan kondisi terbungkus karpet tersebut.

AKBP Mariyono menambahkan, terungkapnya identitas pelaku berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Serang melakukan introgasi lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait temuan CCTV di Gerbang Tol Serang Timur yang mana terlihat karpet merah tersebut sudah berada didalam bak truk yang mereka bawa. Setelah introgasi, para pelaku mengakui bahwa benar mereka telah membekap dan mencekik korban hingga meninggal dunia dan membungkus korban dengan karpet tersebut.

Sekira pukul 06.00, pada Selasa (27/7/2021) Wib kedua pelaku menurunkan muatan pasir di TKP. Lalu korban ketika di TKP ditimbun didalem pasir dengan kondisi terbungkus karpet tersebut, jelas Kapolres, Rabu (4/8/2021) sore.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil truck pasir, karpet warna merah, dan barang-barang milik korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 penjara.

Penulis : Jon
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.