Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria di Pandeglang Diringkus Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Pandeglang (Banten) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus dua pria yang diduga pengedar obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer, di Kampunh Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, pada Kamis (9/9/2021).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan prihal penangkapan terhadap dua terduga pengedar obat – obatan terlarang tersebut. Dikatakan Belny, kedua pelaku ini berinisial OS (26) Dan ARF (27).

“Tim Opsnal (Satnarkoba -red) berhasil meringkus OS dan ARF, keduanya diduga merupakan pengedar obat – obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” kata Belny.

Belny menyampaikan, bahwa dari tangan kedua pelaku Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa 109 butir obat tablet merk Tramadol HCI, 329 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dalam bungkus plastik klip dan uang hasil penjualan obat -obatan terlarang senilai Rp 290.000.

“Barang bukti yang diamankan antara lain yaitu Tramadol HCI, Hexymer dan uang hasil penjualan, kemudian barbuk dan kedua pria yang di duga pengedar tersebut dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pria tersebut dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 (1) (2) Sub pasal 196 Jo pasal 98 (2) (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan Jo BAB III Paragraf 11 pasal 59 Jo pasal 60, Angka 4 Jo Angka10 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar.

Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.