Polres Serang Gelar FGD Bersama Forkofimda Bahas Proses Pembelajaran Tatap Muka di Massa Pandemi
September 7, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Dalam rangka mengoptimalisasi satgas Covid-19 Kabupaten Serang dalam menghadapi proses belajar secara tatap muka terbatas dimassa pandemi covid-19, Polres Serang Polda Banten menggelar FGD bersama Forkofimda, di Aula Mapolres Serang, Selasa (7/9/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polres Serang, Kadinkes Kabupaten Serang, Kadindikbud Kabupaten Serang, KBO Satintelkam Polres Serang, Satgas Covid-19 BPBD Kabupaten Serang, Ka UPT Se Daerah hukum Polres Serang dan Kepala Sekolah se Daerah hukum Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.IK., melalui Kasat Binmas Polres Serang AKP Bhakti Y.S., S.H, M.H, mengatakan, bahwa kegiatan FGD ini dalam rangka optimalisasi satgas Covid Kabupaten Serang dalam menghadapi proses belajar mengajar secara tatap muka dimasa pandemi Covid-19 di daerah hukum Polres Serang.
“Jadi kegiatan FGD ini dilaksanakan, tidak lain untuk mensukseskan program pemerintah dalam percepatan vaksinasi,” kata AKP Bhakti.
“Semoga dengan dilaksanakan kegiatan FGD yang kita lakukan ini dapat bermanfaat bagi kita semua sebagai pelaksana dilapangan dan tetap bertindak sesuai dengan anjuran pemerintah dengan mengacu kepada Imendagri nomor 30 tahun 2021,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya, berharap kegiatan ini dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan tatap muka terbatas di sekolah masing masing dengan tetap mengacu pada Imendagri nomor 30 tahun 2021.
Asep merinci, dalam pelaksanaan pertemuan tatap muka pihaknya melaksanakan sesuai dengan Imendagri yaitu:
a. Jumlah siswa maksimal 50% ( Paud 33%).
b. Aktivitas dalam sekolah tetap menggunakan Prokes secara ketat.
c. Durasi jam pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan.
d. Materi pembelajaran bersifat. esensial, karakter dan kecapan hidup.
e. Menggunakan metode blendes learning ( campuran PJJ dan PTMT).
f. Mengikuti Imendagri nomor 30 Tahun 2021 dan 38 Tahun 2021. tentang pemberlakuan PPKM.
g. Orang tua/ wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
Adapun syarat dalam Pertemuan Tatap Muka terbatas (PTMT) :
a. Mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah
b. Memenuhi daftar priksa sebagaimana terdapat pada laman DAPODIK.
c. Mendapatkan persetujuan dari komite sekolah.
d. Mendapatkan persetujuan dari orang tua wali.
e. Seluruh Pendidik dan tenaga Kedidikan (PTK) telah divaksin lengkap Covid 19.
f. Telah diverifikasi dan direkomendasikan oleh pengawas.
g. Telah ditetapkan berdasarkan SK Kadisdikbud.
“Kami minta kepada para Pendidik untuk menghimbau kepada orang tua peserta didik agar anak yang berusia 12 tahun sampai 17 tahun untuk dilaksanakan vaksinasi walaupun vaksinisasi bagi peserta didik tidak diwajibkan, namun sebagai percepatan vaksinisasi bagi seluruh masyarakat tentunya sebagai bentuk pemutusan penyebaran rantai virus covid-19,” tandasnya.
Ia juga menekankan kepada para pendidik untuk tetap mengingatkan kepada peserta didiknya diakhir jam pembelajaran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Serang Agus Sukmayadi, mengungkapan bahwa kegiatan ini tentunya bentuk dukungan kepada Pemerintah dalam rangka percepatan Vaksinisasi terhadap masyarakat di Kabupaten Serang.
Sedangkan, lanjut Agus dalam pelaksanaan tatap muka terbatas tentunya kepada tenaga pendidik wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal tahap 1 karena sudah menjadi ketentuan kepada sekolah yang mendapatkan izin melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
“Jadi pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan apabila terdapat siswa atau tenaga pendidik yang terpapar virus Covid-19. Sementara kepada pihak sekolah mewajibkan untuk melakukan penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah kegiatan PTMT dan tetap patuhi Prokes,” tandasnya.
Ditambahkan Satgas Covid-19 BPBD Kabupaten Serang, menyatakan, bahwa pihaknya sebagai team satgas Covid-19 BPBD Kabupaten Serang mendukung penuh dengan adanya kegiatan percepatan vaksinisasi baik dilingkup Pemerintahan maupun lingkup TNI-Polri.
Satgas juga menyampaikan bahwa dari data yang dimiliki, khususnya di Kabuapten Serang, saat ini kasus persebaran covid-19 menurun dan sudah menjadi Zona kuning yang artinya kerja keras kita bersama dalam memerangi persebaran covid-19 di Kabupaten Serang mendapatkan hasil yang cukup efektif.
“Namun demikan, perlu kita tingkatkan kembali dengan tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes,” tukasnya.
Hasil pantuan kami Kegiatan Forum Group Discusion yang digelar Polres Serang dan Forkofimda Kabupaten Serang berjalan dengan lancar dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang sangat ketat.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,293)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,798)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 17, 2026
Patroli Menyentuh Titik Rawan, Koramil 05/Bantar Gebang Tingkatkan Pengawasan Malam Hari
- August 17, 2026
Kodim 0506/Tgr Babinsa Dan Komduk Patroli Malam, Dorong Semangat Warga Jaga Kemerdekaan
- August 17, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
- August 17, 2026
Camat Tompaso Stevri Pandey, Sukses Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke 81 RI Tahun 2026
- August 17, 2026
Tarian Kawasaran SMPN 2 Pinabetengan Tampil Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 17, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



