Terkait Pasar, LBH GMBI Distrik Lamsel Terima Kuasa Dari Masyarakat Desa Palas Jaya

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Selatan – Perwakilan Masyarakat Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel ) Mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) Lamsel, jalan stadion jati rukun way lubuk Di Kalianda Depan Gor Way Handak, Sabtu (11/09)2021).

Terkait persoalan pengelolaan pasar yang terletak di Desa Palas Jaya, tepat nya depan kantor desa.

Masyarakat Palas jaya memberikan kuasa kepada LBH GMBI untuk membantu mendampingi mereka, menyampaikan kepada pemerintah daerah (Pemda) karena di ketahui pasar tersebut selama ini di kelola oleh dinas pasar dan perindustrian.

Namun ironisnya dalam pengelolaan kebersihan pasar sangat amburadul, pasalnya di lihat dari sampah yang tidak di kelola dengan benar, yang semestinya sampah pasar tidak menggangu kesehatan masyarakat setempat.

Di sisi lain ketika datang musim hujan tiba, pasar tersebut seperti kubangan, sehingga para pedagang tidak nyaman untuk berdagang, kios yang ada sudah banyak yang mengalami kebocoran pada bagian atap nya.

Ketika berjumpa dengan Basnu Aripin salah satu tokoh masyarakat Palas jaya, Ketika di konfirmasi Dia menyampaikan bahwa masyarakat Desa Palas Jaya menginginkan pengelolaan pasar di desa Palas jaya agar di kelola kembali Oleh Desa.

supaya desa mendapatkan pendapatan asli desa (PAD) serta pengelolaan pasar juga akan di tata kelola dengan baik, seperti sampah, saluran air dan kios tempat pedagang yang sekarang ini sudah di bongkar, sehingga tidak kumuh seperti sekarang ini, yang sangat menggangu kenyamanan masyarakat.

” Bermula pasar itu memang milik Desa, jadi kami memohon kepada pemerintah khususnya Bupati agar mempercayai Desa kami untuk mengelola, bila mana Pemda ingin desa di Lampung Selatan ini Maju dan berkembang ,” Ujar Basnu mantan Atlet tinju era 1997 ini

Kepala Biro LBH GMBI distrik Lampung Selatan Muhammad Ridwan SH. Menyampaikan ketika jumpa pers di kantornya, sebagai LBH kami wajib membantu masyarakat untuk menjembatani, antara masyarakat Dengan Pemda.

Hari ini kami LBH GMBI menerima surat kuasa dari perwakilan masyarakat Desa Palas Jaya, untuk membantu memperjuangkan pengelolaan pasar Palas jaya, Dia akan menyampaikan kepada pemerintah daerah, agar pasar yang di dalam desa mereka agar di kelola dan menjadi aset Desa.

“Mereka sengaja datang ke kantor kami Meminta bantuan kepada kami
Yang mana pasar tersebut saat ini masih pasar pemkab Lamsel, seluruh masyarakat Desa Palas Jaya mengharapkan agar pasar tersebut bisa di kelola oleh desa kembali, seperti pasar- pasar yang ada di desa lain seperti pasar Bumi daya kecamatan Palas misalnya, saya lihat pasar tersebut bisa tertata rapi dan berkembang setelah di kelola oleh desa,” Ungkapnya.

Langkah pertama yang akan di tempuh, mereka akan melakukan audiensi dengan Pemkab Lamsel, agar memberikan izin Dengan desa agar pasar tersebut bisa menjadi Aset Desa.

” Menurut pandangan saya Selaku kuasa hukum masyarakat langkah ini sangat tepat kalau aset tersebut di serahkan ke Desa.
Harapan saya agar Pemkab memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola kembali seperti semula, agar pasar itu bisa maju dan berkembang,” Pungkasnya

Penulis : Rudi
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.