Divisi Infanteri 3 Kostrad Gelar Acara Focus Group Discussion (FGD)

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3 Kostrad, Mayor Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P. membuka acara Focus Group Discussion membahas tentang materi Pelindungan Hukum bagi Prajurit TNI-AD dalam melaksanakan tugas operasi bertempat di Madivif 3 Kostrad/Darpa Cakti Yudha, Pakkatto, Kab. Gowa, Sulsel. Selasa (27/12/2021).

Mayor Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P. dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Prof. Dr. Syamsuddin Noor, S.H., M.H., yang merupakan salah satu guru besar di Universitas Hasanuddin Makassar dan Ibu Alemina Tarigan, S.H., M.H. dari Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) atas kesediaannya untuk menyampaikan materi Perlindungan Hukum bagi Prajurit TNI AD didalam melaksanakan Tugas Operasi serta bertujuan untuk merumuskan gagasan, masukan, serta ide – ide pemikiran dalam penyusunan kajian strategis tentang Perlindungan Hukum bagi Prajurit yang melaksanakan Tugas Operasi.

“Satuan jajaran Divisi Infanteri 3 Kostrad yang sebagian besar berdislokasi di wilayah Sulawesi dan Papua yang tentu saja tidak lepas dari tuntutan tugas operasi khususnya di wilayah-wilayah konflik/rawan seperti Papua tentunya sangat membutuhkan pengetahuan akan perlindungan hukum khususnya yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia,” ujar Pangdiv.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, TNI selalu mengedepankan sisi humanis dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat karena sejatinya TNI adalah Tentara Rakyat. Namun disamping itu sebagai tentara Pejuang dan Tentara Nasional, TNI tetap selalu mengutamakan tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena itulah yang menjadi Harga Mati bagi setiap insan prajurit,” tambah Pangdiv.

“Berkaca pada hal tersebut, sangatlah penting pengetahuan dan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM) agar para Prajurit TNI AD memahahi koridor atau langkah yang harus diambil dan tidak ragu – ragu dalam mengambil keputusan menghadapi musuh negara termasuk didalamnya Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) dengan tetap meminimalisir terjadinya pelangggaran HAM di daerah Operasi”, tegas Pangdiv 3.

Alex
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.