Dinilai BeritaTendensius Oknum Wartawan Dipolisikan

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Pasca beredarnya berita yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik yang tayang di media online Nawacitapost.com dan beberapa media online ditujukan kepada ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang ditanggapi serius oleh Ayu Kartini selaku ketua.

Ketua JTR dan SMSI Kota Tangerang Ayu Kartini mengatakan ia menilai berita yang ditulis oleh bekas anggota JTR bernama Famati Ndururu melalui website Nawacitapost.com dengan judul “Diduga Lakukan Penipuan, Ayu Kartini Ketua JTR dan SMSI dilaporkan ke Polisi.” yang terbit 9 Januar 2022 di nilai telah menjatuhkan marwah dirinya dan organisasi yang ia pimpin.

“Saya merasa berita tersebut telah melampaui batas serta dianggap telah melanggar kode etik dengan memasang poto dirinya seakan akan sudah menjadi tersangka,” katanya saat ditemui usai melaporkan oknum wartawan di Polres Metro Tangerang Kota. Selasa (11/1/2022).

Ayu menambahkan, dalam isi berita tersebut ditulis bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan penipuan dengan melakukan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW) yang oleh pelapor disebut tidak pernah dilakukan serta upaya penipuan dana iklan yang juga disebut dilakukan terlapor.

“Gak bener itu. Bisa dicek semua dengan jelas KLW sudah dilaksanakan pada 25 September 2021.Kalo disebut tak dilaksanakan itu namanya fitnah. Karena Berita tersebut yang dirugikan bukan hanya saya secara pribadi,nama baik Organisasi juga dirugikan dengan berita ini,” ujarnya.

Lanjut Ayu, jika dia merasa punya masalah dengan saya dan gak ada cara lain untuk penyelesaian masalah selain lapor polisi. Ya monggo silahkan laporkan itu sah sah saja. Kita ini Negara hukum, semua orang sama dimata hukum.

“Saya sesalkan belum ada pembuktian bersalah, kok saya dijadikan berita dengan segala opini yang menyudutkan dirinya. Berita itu Opini semua, Itu namanya pembunuhan Karakter, Fitnah, Pencemaran nama baik. Ini tidak bisa dibiarkan dan saya sudah melaporkannya,,”tegasnya.

Selanjutnya dihari yang sama Ayu Kartini benar-benar membuktikan ucapannya. Dengan didampingi oleh seluruh anggota JTR dan SMSI Kota Tangerang Ayu Kartini langsung melaporkan oknum wartawan Famati Ndururu dari Media Nawacitapost.com dengan pasal berlapis yaitu dugaan Pencemaran nama baik,UU ITE dan Perbuatan tak menyenangkan ke Polres Metro Kota Tangerang Selasa(11/2/2022).

Dirman salah satu peserta KLW dari media SKRI News.Com mengungkapkan dirinya merasa heran ada berita yang beredar kalau ujian Karya Latih Wartawan (KLW) tidak ada padahal sudah dilaksanakan pada tanggal 25 September 2021 di Jurnalis Boarding School (JBC) Serang Banten

“Berita tersebut tak berdasar kita melaksakan Karya Latih Wartawan tanggal 25 September 2021 di Jurnalis Boarding School(JBC) Serang Banten. Jadi berita yang beredar itu saya rasa gak valid atau tidak benar,” pungkasnya.

Fram/Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.