Sidang Putusan Pengadaan Solar Cell Bolmong di Tunda, Ini Harapan Kuasa Hukum
February 22, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Bolmong — Sidang putusan terkait pengadaan lampu jalan tenaga matahari (Solar Cell) di 26 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut, yang agenda putusannya akan di gelar hari ini, Senin (21/2/2022) ditunda Selasa pekan depan.
Adapun mengenai persoalan tersebut Pemkab Bolmong melalui Asisten 1 Deker Rompas mengatakan Pemda Bolmong akan mentaati apapun yang akan diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu.
Hal tersebut di sampaikan Deker usai menghadiri sidang yang digerlar di PN Kotamobagu, “yang mana terkait persoalan pembayaran solar cell bolmong yang saat ini tinggal menunggu putusan, dari pihak Pemda Bolmong akan melaksakan apapun yang akan diputuskan oleh pengadilan PN Kotamobagu ujarnya.”
“Kami dari pihak pemerintah akan mentaati apa yang telah menjadi putusan PN, jadi kalaupun memang harus dibayarkan, ya.. Sudah tentu kami akan instruksikan kepada sangadi untuk dibayar, ” ungkap Deker.
Dilain pihak, Kuasa Hukum PT. RJM, Ricci, SH, MH, dan Janaek Situmeang, SH, Kepada awak media mengatakan optimis menang jika melihat dari hasil sidang-sidang sebelumnya.
Pasalnya, dari keterangan saksi-saksi jelas menguntungkan perusahan, terlebih dari seluruh proses persidangan tidak satupun saksi dari tergugat.
” Kami optimis bisa menang dalam perkara ini, sebab saksi dan bukti kami dalam persidangan telah sangat jelas, ditambah lagi dari pihak tergugat yang seharusnya mendatangkan saksi, justru tidak ada., yang ada malah dari turut tergugat, ” Jelas Ricci.
Namun, lanjutnya, semua diserahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan siapa yang dirugikan dalam perkara ini.
” Kami yakin Hakim PN Kotamobagu akan memberikan putusan yang adil, mengingat dari proses berjalannya sidang beberapa waktu lalu saksi-saksi yang dihadirkan turut tergugat selalu mendapatkan teguran dari hakim karena keterangan yang di berikan terkesan mengada-ada, ” Jelas Ricci.
Sekedar diketahui, Sidang Solar Cell yang melibatkan 26 desa (Sebagai Tergugat) , dan Dinas PMD serta Pemda Bolmong (Turut Tergugat) melawan PT. RJM tinggal menunggu putusan. Adapun permasalahan ini sampai keranah pengadilan dikarenkan laporan PT. RJM yang merasa dirugikan karena sudah hampir 4 tahun ini pengadaan lampu Solar Cell di 26 Desa di Kabupaten Bolmong tersebut tidak ada kejelasan untuk dibayarkan.
Pokok permasalahan itupun terkuak dalam persidangan di PN Kotamobagu, yang mana dari keterangan saksi-saksi PT. RJM bahwa usulan hasil musyawarah desa untuk pembayaran lampu Solar Cell yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di coret oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Bolmong.
Tidak hanya itu, dari pantauan wartawan media ini dalam beberapa kali persidangan, terungkap pula adanya kesepakatan pembayaran antara pihak Desa dan PT. RJM, hal ini dibuktikan dengan hasil notulen yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas PMD Bolmong waktu itu, Ahmad Yani Damopolii. Namun dalam persidangan Kabid PMD, Isnaidin Mamonto yang hadir sebagai saksi turut tergugat menyatakan bahwa notulen yang ditanda tangani Kadis PMD tersebut tidak sah.
Menyikapi permasalahan yang terjadi antara PT. RJM dan DPMD Bolmong, Terpisah ketua DPD Sulut LSM-INAKOR, Rolly Wenas, kepada sejumlah awak media mengaku heran dengan kasus pengadaan solar sell yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Bolmong Tahun 2018.
“Apa lagi Manfaat dari proyek ini sudah dirasakan oleh masyarakat., Sehingga Rolly meminta kepada aparat penegak hukum yakni Hakim yang memimpin persidangan agar harus memperhatikan apa yang dimaksud Hak penuh pengelolaan anggaran Hak Desa, juga harus menjunjungtinggi hak mereka.” Terangnya
Kami menilai, proses penyaluran dana desa yang harus melewati pemerintahan kabupaten bolmong menjadi salah satu faktor besarnya potensi penyelewengan tidak menutup kemungkinan potensi intervensi itu ada.
“Oleh sebab itu pemerintah kabupaten melalui jajarannya seharusnya bisa memotong jalur pendistribusian sehingga dana desa bisa langsung diterima di Rekening Kas Desa.”
“Dana ini semestinya tidak boleh masuk di rekening daerah agar tidak terjadi potensi intervensi, mencoret apa yang sudah terealisasi dalam konteks ini merupakan bagian dari bentuk intervensi, kami ingatkan jangan ada tindakan paksaan dalam pencairan Dana yang merupakan Hak Desa sepenuhnya.” tukas Roly ketua DPD Sulut LSM-INAKOR.
Penulis : IskandarEffendy
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,491)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 28, 2026
BANTU PEMULIHAN TRAUMA DAN KESEHATAN WARGA, SATGAS GULBENCAL TNI AL GELAR TRAUMA HEALING DAN YANKES DI NTT
- August 28, 2026
TNI AL SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN DI LAMALERA, NTT
- August 28, 2026
TEMBUS WILAYAH TERISOLIR, UNSUR UDARA TNI AL DISTRIBUSIKAN 1,2 TON BANTUAN LOGISTIK BENCANA DI NTT
- August 28, 2026
Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Aparat di Tangerang, 8 Orang Ditahan
- August 28, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 07/Pondok Aren Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Parigi Lama
- August 28, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



