35 Pelanggar Tidak Memakai Masker, 3 Pilar Cengkareng Tindak Tegas

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kodim0503/JB. Babinsa Koramil04 Cengkareng laksanakan Apel Gabungan 3 Pilar dilanjutkan Operasi Yustisi bertempat di Halaman Kecamatan Cengkareng Jl. Kamal Raya No. 1 Rw 04 Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng, Jakarta Barat dalam rangka Penegakan, Sosialisasi dan Edukasi serta penggunaan masker. Selasa (15/03/2022).

Adapun lokasi operasi yustisi dilaksanakan di Jl. Palapa Kel. Rawa Buaya Kec. Cengkareng Jakarta Barat dengan Kekuatan Personil Koramil 2 orang pimpinan Serka Iwan. S, Polsek 2 orang Pimpinan Iptu Subandi, Pol PP 10 orang pimpinan Jamal dan Dishub 3 orang pimpinan Agus Jaelani.

“Hasil Operasi Yustisi didapat 35 pelanggar tidak menggunakan masker dengan sanksi sosial 33 orang, sangsi Administrasi 2 Orang dan KTP ditahan Nihil”, ungkap Babinsa Serka Iwan. S.

Serka Iwan S menambahkan kegiatan berjalan lancar dan kondusif hal ini dilakukan sebagai upaya agar penyebaran Covid 19 dapat ditekan serta memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Covid 19 masih ada dan kita tetap waspada”, tutupnya.

Fram
Editor : Ndre
Sumber : Pen04/CK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.