Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Implimentasi SE Kemenhub RI No. 21 2022

Spread the love

Jurnalline.com, MANADO — Seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, Bandara Sam Ratulangi Manado Sulut turut mengimplementasikan aturan perjalanan tersebut.

Hal ini dikatakan General Manager Bpk. Minggus E.T. Gandeguai, melalui Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura (AP) I Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado Yanti Pramono melalui sambungan whats aps, Selasa (15/3/2022).

Dalam surat edaran tersebut mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara diantaranya yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;

Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

“Sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.”ujarnya

Terkait SE tersebut juga menyebutkan bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Minggus menambahkan, bagi PPDN dihimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan yang lebih mudah dan lancar, mengingat seluruh informasi baik sertifikat vaksin, hasil tes Covid-19, hingga pengisian e-HAC sudah terkoneksi melalui aplikasi tersebut.

“Kebijakan pemerintah yang tertuang melalui SE ini tentunya akan lebih memudahkan masyarakat yang akan berpergian melalui transportasi udara, namun kami selaku pengelola bandar udara berkomitmen untuk tetap memastikan penerapan protokol Kesehatan Covid-19 baik bagi pengguna jasa maupun para petugas kami,” Jelas Minggus.

Minggus berharap kebijakan ini akan membawa dampak yang positif bagi bisnis penerbangan yang tentunya diharapkan dapat menggerakan roda perekonomian dan industri pariwisata daerah.

Sebagai informasi tambahan, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2022 tercatat Bandara Sam Ratulangi Manado telah melayani 181.057 penumpang atau naik 32% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 dengan total 2.199 pergerakan pesawat yang tiba dan berangkat melalui Bandara Sam Ratulangi Manado. Hingga kemudian saat ini penumpang mulai beranjak pelan naik sekitar 20%.

Humasmdc/
IskandarEffendy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.