Jampidum Setujui Restoratif Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Kajari Dumoga

Spread the love

Jurnalline.com, MANADO –  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH., MH, Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi Kamnegtibum Yudi Aryanto, SH., MH, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Senin, (26/04/2022).

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka MOHAMAD FARHAN BONDE Alias FARHAN yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 wita, bertempat di Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow, pada awalnya Terdakwa Moh.Farhan Bonde bersama-sama dengan Saksi Korban Randi Mamonto sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus.”

Pada saat meminum cap tikus, Terdawa terus menerus menuangkan cap tikus ke gelas milik saksi korban yang membuat emosi saksi korban tersebut dan terjadi adu mulut antara keduanya.

Tidak berselang lama Terdakwa tiba-tiba memukul korban dengan cara mengayunkan tangan yang di kepal kearah wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian mata sebelah kanan kemudian Terdakwa menendang saksi korban dan mengenai leher saksi korban. Setelah kejadian tersebut Saksi korban pulang kerumah.

Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa Moh. Farhan Bonde mengakibatkan saksi korban terluka berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/UPT.M/23/XII/2021 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Puskesmas Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2021 oleh dr. I Wayan Satriadi, dengan hasil pemeriksaan Pada pemeriksaan ditemukan:
1. Korban datang di Puskesmas dalam keadaan sadar dengan tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh, nadi tujuh puluh delapan kali permenit, respirasi dua puluh kalu per menit, suhu badan tiga puluh enam derajat celcius.
2. Tampak hematom di kelopak mata kanan dan juga kiri.
3. Terdapat luka lecet dan hematom di telinga kiri dengan ukuran kurang lebih tiga kali satu koma lima centimeter.
Kesimpulan:Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas tampak tanda-tanda kekerasan tumpul. sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

“Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.” Tukas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk,SH.MH kepadaawak media

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.