Komisi IX DPR-RI Minta Pemerintah, Melalui Kemendagri Dan MenPAN-RB, Selesaikan Masalah Honorer Kab. Oku Timur Sumsel
April 4, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan permasalahan status honorer.

“Terlebih, pemerintah sudah memberikan surat perintah melalui Kemendagri agar semua pekerja yang berstatus honorer, kontrak untuk segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Irma saat mengikuti audiensi Komisi IX DPR RI dengan Pengurus Himpunan Tenaga Kesehatan Non-ASN (HTKN) Kabupaten OKU Timur, Pengurus Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Pengurus DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

“Baca Juga : *Resah Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, HTKN Kabupaten Oku Timur Mengadu Ke DPR RI*
Irma mengatakan, waktu kemarin (PAW) masuk DPR, saya sempat duduk di Komisi II selama satu minggu. Disana saya tahu kalau Kemendagri dan KemenPAN-RB menginstruksikan untuk pengangkatan pekerja status honorer menjadi ASN namun permasalahannya instruksi itu tidak di-support dengan dana. Untuk itu, lanjut Irma, semua masukan dari pertemuan hari ini akan diteruskan ke pemerintah.
“Komisi IX akan menyurati pemerintah agar berkoordinasi dan bisa memberikan supporting atas Instruksi Presiden yang disampaikan melalui Mendagri untuk mengangkat teman-teman yang sudah mengabdikan diri untuk negara (menjadi ASN). Komisi IX bersama kalian. Kami tidak ada alat ketok, hanya ada rekomendasi. Kita akan berjuang meminta keadilan,” komitmen politisi Partai NasDem itu.
Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan Komisi IX akan mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan. Pihaknya juga mendukung agar tidak ada pemberhentian (honorer) pada tahun 2023.
“Kami setuju bahwa di negara ini tidak ada warga negara kelas 2, 3. Kami mau semua punya status yang sama. kami mendukung jangan ada pemberhentian pada tahun 2023, harus ini selesai dulu, diputihkan baru setop. Kita harus apresiasi mereka yang sudah mengabdikan diri untuk negara, terlebih tenaga kesehatan ini,” tegas Darul.
Ditempat yang sama, Ketua Himpunan Tenaga Kesehatan Non- ASN (HTKN) Ida Liana, S.KEB mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan arah dari kebijakan tersebut, apakah pegawai honorer akan diubah statusnya atau akan dirumahkan. Munculnya wacana tersebut juga mencederai hati para pegawai honorer yang selama ini telah mengabdi puluhan tahun kepada pemerintah, padahal tenaga pegawai honorer sangat dibutuhkan untuk menunjang keberlangsungan kinerja pemerintahan.
“Lalu kami ini harus bagaimana, kalau mau di hapus? Kami minta keadilan, selama ini kami mengabdi menjadi ujung tombak pelayanan Covid-19, namun masih banyak yang mendapat gaji hanya sebesar Rp 500.000 per bulan. Selain jauh dari upah minimum manapun, gaji tersebut seringkali dibayarkan dengan sistem rapel, sehingga tenaga honorer makin sering terhimpit secara ekonomi,” terangnya.
“Hal itu perlu dan patut dipertimbangkan. Karena para honorer kesehatan sudah lama mengabdi. Di satu sisi, pengabdian yang mereka jalankan hanya dihitung dengan nilai gaji yang tidak seberapa. Disisi lain, mereka tetap semangat,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PLKB Ni Ketut Andriyani mengatakan berdasarkan data Kepka BKKBN RI No 126 Tahun 2021 ada 15.156 non ASN yang belum diangkat menjadi ASN. “Tidak ada payung hukum dan tidak dipenuhi hak PLKB Non-ASN dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda di seluruh Indonesia akan mencederai rasa keadilan dan dapat berdampak negatif pada program pemerintah dalam pengendalian jumlah penduduk,” ungkap Ni Ketut kepada Komisi IX DPR RI.
Untuk itu, pihaknya meminta Komisi IX DPR RI untuk mendukung usulan BKKBN RI terkait pengadaan formasi jabatan fungsional penyuluh KB T.A 2022 dan berkoordinasi dengan PLKB Indonesia dengan memeprtimbangkan jumlah PLKB Non-ASN yang belum terakomodir menjadi CASN dari tiap-tiap provinsi.
“Dan memberikan kesempatan yang sama terhadap PLB Non-ASN yang berlatar belakang pendidikan SLTA Sejajar dan pendidikan lainnya,” kata Ni Ketut sembari meminta Komisi IX mendorong KemenPAN-RB dan BKKBN segera menyusun ketentuan/aturan tentang Afirmasi PPPK Jabatan Fungsional Penyuluh KB ke MenPAN-RB.
Fram
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



