Penyuluhan Bintal Kostrad kepada Prajurit dan Persit Yonif MR 411 Kostrad
June 10, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Bintal Kostrad memberikan penyuluhan pembinaan mental kepada personel militer dan persit Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad, Salatiga. Rabu (08/06/2022).
Yonif MR 411 Kostrad menjadi satuan kelima dari enam satuan yang diberikan penyuluhan, dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran TA 2022 Bintal Kostrad di triwulan kedua. Tim penyuluh yang terdiri dari personel Bintal Kostrad dan pendamping dari entitas pelayanan religi eksternal melakukan penyuluhan secara marathon.
Wakabintal Kostrad, Letkol Caj (K) Dr. Dra. Gaudensia Diana KF, S.H., M.Hum, M.Si, membuka acara penyuluhan dengan menyuluhkan poin bintal umum yang meliput I: 1. Peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME melalui keimanan, ketakwaan dan akhlak/moral yang baik; 2. Pemantapan rasa nasionalisme, melalui kesetiaan kepada NKRI, disiplin dan soliditas individu maupun satuan; dan 3. Penumbuhan militansi (etos/semangat kerja, keperwiraan, pantang menyerah dan rela berkorban). Poin umum dalam penyuluhan tersebut telah mencakup seluruh komponen pembinaan mental yakni rohani, ideologi dan kejuangan.
Acara kemudian dilanjutkan pembinaan kerohanian oleh penyuluh tiap agama. Selain poin bintal umum, Wakabintal juga menambahkan poin krusial pada konteks mekanisme organisasi yang sehat, harus berlandaskan kompetensi, urgensi, relevansi dan prioritas. Dalam pelaksanaan tugas pokok satuan maupun jabatan perorangan.
Pemimpin organisasi harus mampu cermat memilih dan membentuk pengawak yang kompeten. Kompetensi merupakan hal mutlak dalam mewujudkan pelaksanaan tugas pokok yang optimal. Poin berikutnya adalah urgensi, terkait pengambilan keputusan, jenis kegiatan pemilihan personel dan sebagainya. Relevansi menjadi poin ketiga yang ditambahkan, yang senantiasa berorientasi pada adaptasi terhadap perkembangan lingkungan, baik lokal, nasional, regional bahkan internasional atau global.
Terakhir, perlunya menyusun skala prioritas dalam menjalankan tugas dimana tugas sebagai prajurit menjadi prioritas utama melebihi kepentingan kelompok, keluarga dan pribadi. Dalam pelaksanaan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara, personel militer dan keluarganya sangat penting mendapatkan pembinaan mental, untuk menjamin seluruh kegiatan dilaksanakan secara normatif dan optimal.
Hal tersebut selaras dengan penyampaian sambutan Perwira Seksi Personel, Lettu Inf Tatang, yang berkesempatan hadir bersama 150 orang personel militer dan 100 orang anggota Persit.
Pasipers mewakili Danyon yang berhalangan hadir karena melaksanakan apel Komandan Satuan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih atas penyuluhan yang diberikan.
“Yonif MR 411 Kostrad dalam waktu dekat akan segera melaksanakan persiapan melaksanakan tugas operasi di Provinsi Papua. Dihadapkan pada tantangan tugas kekinian di era disrupsi di segala aspek ini, sangat menuntut kesiapan mentalitas pengawak organisasi yang prima. Konsep pembinaan yang relevan dengan tantangan tersebut, dengan harapan bahwa personel dapat melaksanakan tugas di home base maupun di daerah operasi sudah memiliki mental yang tangguh. Tentu disertai dukungan keluarganya,” pesan Wakabintal Kostrad.
“Berarti pula mengapresiasi peran penting istri prajurit pada konteks membangun keluarga yang bahagia, memberikan kasih sayang penuh kepada putra putrinya demi mewujudkan generasi penerus yang unggul di masa mendatang. Hal ini dapat dicapai jika istri prajurit diberikan keleluasaan, pengetahuan dan rangsangan melaksanakan peran sebagai ibu rumah tangga sekaligus istri prajurit yang berperan serta aktif mendampingi dan mendukung tugas suami,” pungakas Wakabintal Kostrad.
Alex
Sumber : Penkostrad
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,006)
- Internasional (30)
- Nasional (84,445)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,841)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 26, 2026
SIWO PWI Kota Tangerang meraih juara II Fun Futsal Kemerdekaan Walikota Tangerang CUP 2026
- August 26, 2026
Butje Porayouw, Terima Kasih Presiden Prabowo Atas Bantuan Revitalisasi Bangunan SD GMIM Sonder
- August 26, 2026
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
- August 26, 2026
KASAL BUKA RAPIM PEMBINAAN SAKA BAHARI NASIONAL TA 2026: DALAM WUJUDKAN PERTAHANAN NEGARA DI LAUT
- August 26, 2026
Satgas Sampah Koramil 05/Ciputat Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pasar Cimanggis
- August 26, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



