Polres Serang Menerima Kunjungan dari Bidpropam Polda Banten Dalam Rangka Pembinaan Etika Profesi Polri dan Pemulihan Profesi Polri

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Personel Polres Serang mengikuti Pembinaan Etika Profesi Polri/ Pembinaan dan Pemulihan Profesi Polri dari Bidpropam Polda Banten di Aula Serbaguna Polres Serang. Kamis, (02/06/2022).

Kegiatan tersebut di hadiri AKBP Amin Priyanto (Kasubbid Wabprof Bidpropam) Polda Banten, Kompol Dhyno Indra Satyadi (Kasubbid Paminal) Bidpropam Polda Banten, Kompol Baringin Limbong (Kasubag Rehab) Bidpropam Polda Banten, Wakapolres Serang Kompol Rahmat Sampurno dan Para Kanit Provost Polsek Jajaran Polres Serang dan seluruh personel Polres Serang yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Wakapolres Serang Kompol Rahmat Sampurno dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan dari Bidpropam Polda Banten dalam rangka kegiatan pembinaan etika profesi Polri dan pemulihan profesi Polri.

Lanjut Rahmat Sampurno saya harapkan dengan adanya kegiatan ini, maka segala pemaparan dari Bidpropam nanti bisa menjadi bekal kita dalam bersikap dan beretika selaku anggota Polri, etika merupakan aturan yang harus kita lakukan atau yang tidak harus dilakukan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Pemulihan Profesi Polri silakan rekan-rekan peserta agar didengarkan dengan baik, dipahami dan dimengerti, tandasnya.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari AKBP Amin Priyanto mengatakan kunjungan Bidpropam Polda Banten ke Polres Serang dalam rangka memberikan sosialisasi Pembinaan Etika Polri dan Pemulihan Profesi Polri agar anggota semua tahu dan memahami ada aturan yang mengikat kita sebagai anggota Polri tentang bagaiman kita bersikap dan berprilaku sebagai anggota Polri sehingga dalam menjalankan tugas tidak terjadi pelanggaran, tuturnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kompol B. Limbong (Kasubag Rehab) Bidpropam Polda Banten dalam arahannya mengatakan kepada anggota yang belum melakukan pelanggaran agar bisa menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, institusi, dan keluarga.

Apabila personel yang melakukan pelanggaran maka perwira atau pimpinan langsung bertanggung jawab dan tugas pimpinan untuk mengingatkan setiap anggotanya. Lakukan pembinaan kepada personel yang bermasalah agar personil menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai anggota Polri.

Dan lakukan pemulihan profesi Polri kepada personil Polri yang tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri melalui proses sidang sehingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga personel Polri memperoleh kembali hak-haknya sebagai anggota Polri.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Dhyno Indra Satyadi (Kasubbidpaminal) Bidpropam Polda Banten berkata transformasi pengawasan fungsi Propam dalam rangka mendukung kedisiplinan dan pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia maju.

Pengaruh global dapat mempengaruhi tugas pokok kita saat ini kita hidup di era society 5.0 atau era digital. Kita harus menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini, Adapun kasus yang di yang sering ditangani oleh Propam Polda Banten yaitu penyalahgunaan wewenang, narkoba dan laporan pengaduan masyarakat.

Pola pikir perkembangan generasi milenial, kita bisa melihat generasi atau pola pikir dan pola hidup hedonis yang dapat mempengaruhi perilaku anggota sehingga bisa berpotensi anggota melakukan pelanggaran, oleh karena itu tetap mawas diri, kasih Propam selalu dampingi setiap kegiatan operasi kepolisian untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik perbuatan maupun administrasi.

Dhyno menyemangati peserta yang hadir agar tetap semangat untuk menjadi garda terdepan penjaga Citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan, tandasnya.

Kegiatan ditutup arahan dari AKBP Amin Priyanto (Kasubbid Waproof) Polda Banten dalam arahannya mengatakan pembinaan etika profesi Polri agar anggota Polri tidak membuat pelanggaran dan sidang kode etik profesi Polri.

Kode Etik Profesi Polri (KEPP) merupakan Norma-norma atau aturan yang merupakan kesatuan landasan etik/filosofis yang berkaitan dengan perilaku/ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab jabatan.

Oleh karena itu mari tetap semangat jauhi pelanggaran, jadilah pelopor taat hukum di tengah-tengah masyarakat, menjadi suri tauladan yang baik, tutupnya.

Jon. (Humas Polres Serang )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.