Berikan Pemahaman Terkait Verifikasi Perusahaan Media, SMSI Provinsi Banten Gelar Seminar dan Sosialisasi
July 16, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Guna memberikan pemahaman tentang Verifikasi Faktual Media Dewan Pers dan tentang perpajakan perusahaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten, menggelar Seminar yang diikuti anggota perusahaan media berita Online se-Banten, dengan mengusung Tema “Peran SMSI Terhadap Pemberitaan Masa Kini”. Yang dilaksanakan di Gedung Jurnalis Boarding School (JBS) Kota Cilegon. Kamis (14/07/2022).

Seminar digelar usai Pelantikan Pengurus Forum Pemimpin Redaksi Media Siber, Pengurus Milenial Cyber Media (MCM) SMSI Banten dan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH SMSI Provinsi Banten.
Seminar menghadirkan narasumber Ketua Komisi Peneliti, Pendataan dan Ratifikasi Pers Ninik Rahayu dari Dewan Pers, sedangkan dari perpajakan Slamet Riyanto, S.S.T., Ak. M.M dari KPP Pratama Serang Serang Barat, Firdaus ketua Umum SMSI Pusat, ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun dan Dinas komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten.
Mengawali pemaparannya, Ninik Rahayu Mengucapkan selamat kepada SMSI Provinsi Banten atas terlaksananya Seminar Verifikasi Perusahaan Media Online, mudah-mudahan dengan terlaksana Seminar perusahaan Media Online dapat memahami apa saja persyaratan sertifikasi perusahaan Pers .
“Pendataan perusahaan pers harus melalui Dewan Pers, Dewan Pers mempunyai tanggungjawab yang cukup kuat, penguatan dituangkan dalam Undang-undang 40 Tahun 1999,” jelas Ninik.
Tentu peran mendata ini tidak hanya soal angka, pendataan dilakukan oleh dewan pers supaya mengetahui keakuratan perusahaan pers tersebut, Dewan Pers mempunyai standar yang sudah ditentukan oleh undang-undang pers dalam hal verifikasi. Perusahaan pers silakan mengajukan verifikasi administrasi terlebih dahulu secara online, lalu memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Dewan Pers.
“Kemudian menunggu dihubungi oleh petugas dari Dewan Pers, untuk dilakukan pemeriksaan berkas yang sudah disiapkan oleh pemohon,” papar Ninik.
Lebih lanjut, Ninik menjelaskan Standar sebuah perusahaan pers sangat diperlukan, agar setiap perusahaan yang memiliki kekuatan untuk menyebarkan informasi, menggali pengetahuan dan lainnya sesuai dengan pasal 3 dalam undang-undang 40 tahun 1999. Supaya mampu menjalankan fungsinya dengan baik, apalagi dengan dikeluarkannya undang-undang 40 tahun 1999, lalu diikuti dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh dewan pers tahun 2008. Kemudian diperbaharui tahun 2019 tentang kode etik jurnalistik, juga soal standar perlindungan profesi.
“Sebab tanggungjawab yang harus diemban oleh perusahaan pers, yang ingin dinyatakan sebagai perusahaan pers yang layak, adalah yang telah memenuhi persyaratan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” tutup Ninik.
Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun mengatakan, Perusahaan pers dibuat khusus tentang perusahaan pers, tidak boleh ada jenis kegiatan lain di dalam perusahaan pers. Untuk pemimpin redaksi itu harus memiliki sertifikasi dari dewan pers tingkat utama.
“Sebuah perusahaan pers, harus memiliki alamat yang lengkap dan jelas, serta harus memperhatikan jenjang karir wartawan nya dan memiliki SOP perusahaan,” jelas Lesman Bangun.
Selain itu, kata Bang Bangun, Pemimpin redaksi itu tidak boleh menaungi lebih dari 2 media dan perusahaan pers berkewajiban untuk memberikan gaji terhadap wartawannya. Juga wajib mendaftarkan wartawannya ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, karena hal. Itu merupakan salah satu persyaratan administratif verifikasi dewan pers, apabila salah satu itu tidak terpenuhi, maka dewan pers berkewajiban
“Seperti yang disampai oleh Ibu Ninik tadi, bahwa perusahaan harus mencantumkan pedoman pemberitaan media siber, periodesasi terbit dan update berita kanal. Yang paling penting diketahui oleh semua perusahaan media, jangan pernah sekali-kali mencantumkan logo dewan pers, takutnya seolah-olah dewan pers ada kerjasama dengan media tersebut,” tegasnya.
Fram
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,717)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 11, 2026
Kemarau Panjang Dorong Harga Komoditas Pangan di Pasar Kawangkoan Naik, Daya Beli Masyarakat Menurun
- September 11, 2026
SMP Negeri 1 Kawangkoan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Tengah Cuaca Panas Berkepanjangan
- September 11, 2026
Sembilan Pejabat dan Mantan Pejabat Pemprov Sulut Diperiksa Tipikor Polda, Berlangsung 12 Jam
- September 11, 2026
SMANLA EXPO 2026 Dorong Siswa Terus Berprestasi dan Mengembangkan Kreativitas
- September 11, 2026
Kenal Pamit Kapolda Sulut: Pesan Kebersamaan dan Komitmen Menjaga Kamtibmas
- September 11, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



