Dr.Vicki Tanor Pajak Sumber Utama Penerimaan Daerah

Spread the love

Jurnalline.com, MINAHASA – Implementasi sukses pajak adalah imbas dari kwalitas pembangunan Kabupaten Minahasa, dengan dilaksanakannya Acara sosialisasi pelaksanaan kegiatan ke2 pajak daerah yang di rangkaikan dengan penyerahan SPPT dan DHKP PBB P2 Kab Minahasa tahun 2022 dilaksanakan di wale tirta agra pana kecamatan Tompaso (19/7) dapat mendorong pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan didalamnya realisasi Pajak.

Tujuan kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari penyerahan secara simbolis SPPT-PBB P2 oleh Bupati ,wakil Bupati Sekdakab kepada 4 kecamatan diMinahasa, bertempat di ruang sidang Kantor bupati secara simbolis.

Tampil sebagai moderator Erwin Momongan SE,MAP kasie intensifikasi dan ekstensifikasi, dengan pemateri disampaikan pula oleh Dr.Jerry Wuisan SPd MM Dosen pengajar UNIMA fak ekonomi. BSG Adelin Wuisang, SE.

Sosialisasi ini adalah awal komitment para ujung tombak pelunasan pajak 100 persen tahun 2022, hal sinergitas saling kerja sama di tingkat Camat,Hukum Tua dan Lurah dalam menentukan optimalisasi capaian kontribusi pajak kabupaten Minahasa tahun 2022.

Sebagai tahap awal dari imlplementasi kerja pemerintah kabupaten Minahasa tahun 2022 yang menangani 138 ribu objek pajak, dasar ini dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi pajak daerah yang di rangkaikan dengan penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang SPPT dan daftar hipunan ketetapan pajak DHKP pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan PBB-P2 kabupaten minahasa tahun 2022.

Dalam sambutan yang disampaikan
Kepala badan Pendapatan daerah Kab. Minahasa Dra Martha M Aguw, Pajak adalah hal wajib yang di tuangkan sesuai UU no 1 tahun 2022 pajak kontribusi yang bersifat wajib daerah yg terhutang pada orang atau badan harus di bayar.

Bapedda Minahasa meminta dukungan dan kerja sama sebab hasil pajak ini akan di kembalikan kepada msy dengan bentuk pembangunan.

Sebelumnya Assiten Administrasi Umum Kabupaten Minahasa Dr.Vecki Tanor MAP, menyampaikan kepada para hukum tua supaya proaktif untuk sukseskan 100 persen pajak.

“Dalam melaksanakan kegiatan ini agar sikap dan motivasi masyarakat dalam hal pelunasan pajak tetap di perhatikan agar tugas ekstensifikasi dan intensifikasi melahirkan inovasi baru dalam menempuh capaian 100 persen dan Tugas Hukum tua dan kewenangan camat agar dapat bersinergi sukseskan tujuan yang diharapkan.” Tandas Tanor

Diingat,bahwa capaian tahun 2021 dari 25 kecamatan
13 kecamatan yang belum lunas 100 persen tahun 2022,ditegaskan bahwa pengelolaan
Layanan tagihan pajak harus adaptif agar investor memiliki kepastian hukum,jangan
di pungut dua kali.
hindari beban objek yg berlebihan kepada masyarakat jenis investasi asas kemanfaatan pajak harus terlihat.

Sukses pajak adalah sukses relaksasi dan tax-holiday,sisi penguatan dan pemberdayaan adalah tujuan pembangunan hal ini harus sesuai UU 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, acara kegiatan diakhiri dengan penyerahan SPPT PBB-P2, DHKP dan penanda tanganan berita acara bersama,sosialisai dilaksanakan wale Tirta agra pana,Kecamatan Tompaso.

Acara ini di hadiri oleh 12 Kecamatan.di wilayah Langowan raya, kakas raya dan Tompaso raya, Kawangkoan raya dan sonder,
Unsur peserta terdiri dari Para cat,sekcam Hukum Tua & Lurah, perangkat desa dan pegawai kecamatan.

(EffendyV.Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.