Polres Serang Tetapkan Sopir Odong-Odong Sebagai Tersangka Laka Lantas yang Sebabkan 9 Orang Meninggal Dunia
July 27, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan turut berduka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, juga berempati terhadap korban dan keluarga korban yang luka-luka sembari berdoa untuk kesembuhan korban luka.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga juga mengatakan bahwa Penyidik Ditlantas Polda Banten telah menggunkan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dalam mengungkap laka ini, “Penyidik Ditlantas Polda Banten telah memberdayakan TAA untuk memperoleh review 3 dimensi terhadap peristiwa laka tersebut dengan pendekatan scientific investigation, dan hasil review sudah diberikan kepada penyidik Satlantas Polres Serang untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” jelas Shinto.
Sesuai dengan hasil TAA, diketahui kecepatan kereta api yg melintas dari Merak ke Jakarta di TKP sekitar 72 km/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 km/jam.
Shinto juga mengatakan bahwa Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto pada pukul 10.00 Wib ikut mendampingi pihak Jasa Raharja Cabang Banten dan Walikota Serang di Kantor Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka untuk memberikan santunan kepada 9 keluarga korban laka yang meninggal dunia.
Kemudian pada siang tadi sekitar pukul 12.45 Wib tim penyidik laka lantas dari Korlantas Polri dipimpin Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Kombes Pol. Hotman Sirait juga telah melakukan pengecekan lanjutan TKP sebagai bentuk asistensi dan dukungan Korlantas dalam penuntasan perkara laka ini. “Pasca dari TKP, asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik di Satlantas Polres Serang yang dalam diskusi bersama penyidik telah sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan, terutama juga pada upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari,” terang Shinto.
Selanjutnya, Untuk update jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang, diluar supir JL (27) dengan kondisi 9 penumpang MD dan 24 penumpang luka-luka pasca kecelakaan, namun 13 diantaranya sudah diperbolehkan kembali dari Rumah sakit. “Sampai dengan siang ini, kita bersyukur bahwa 13 penumpang yang alami luka ringan sudah pulang dari RS Hermina Ciruas, sementara yang lainnya masih dalam perawatan,” ujar Shinto.
Shinto mengungkapkan dari hasil penyidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi utamanya warga sekitar yang melihat peristiwa laka tersebut dan hari ini juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan thd korban luka yang telah meninggalkan RS. “Dari keterangan saksi-sakti juga diperoleh fakta bahwa pada saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir untuk tidak menyebrang rel kereta, namun tidak didengar karena suara musik yang cukup keras dan sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir namun tersangka belok ke TKP karenaada 1 unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama,” ungkap Shinto.
Diketahui bahwa tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara dan kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan Nopol B-1156-WTX. “Sesuai dengan identifikasi kendaraan, diketahui bahwa kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther,bekas kendaraan umum, yg dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp 80jt pada Juli 2022,” kata Shinto.
Shinto menambahkan dari keterangan tersangka JL, setiap penumpang yang duduk dimintai biaya Rp5.000, penumpang pangku Rp3.000 dengan rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 Km. “Dalam 1 hari bisa melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80.000,” tambahnya.
Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Akibat dari perbuatannya, tersangka JL disangkakan dalam Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara yang Akibat Laka Lantas Hingga Orang Meninggal Dunia dan Luka dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12jt.
Jon. (Bidhumas).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,200)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,780)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 12, 2026
Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Patroli, Warga Merasa Lebih Nyaman
- August 12, 2026
1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan Di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba Dan 849,74 Ton Illegal Mining
- August 12, 2026
Bapok Pasar Langowan Naik Diatas HET dan HAP, Sahelangi Sebut Kebutuhan Masyarakat Tercukupi
- August 12, 2026
Agus Sahelangi Imbau Pedagang Pasar Langowan Waspada Kebakaran
- August 12, 2026
Pratu Munthe Prajurit Yonkav 8 Kostrad Juara 1 Muaythai Championship 2026
- August 12, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



